Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IMPLEMENTASI Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, seharusnya pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Senada disampaikan, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, secara jelas dalam undang-undang disebutkan bahwa tidak ada lagi pelintasan kereta api di kawasan Roxy Mas. Pasalnya, pelintasan sebidang jalur KA ditiadakan setelah dibangun jembatan layang atau flyover.
"Pelintasan sebidang itu dilarang, dalam rangka menjamin keselamatan kemudian setiap pembangunan flyover atau lintas atas itu harus ada rekomendasi dari DJKA, di mana salah satu pernyataan Dinas Bina Marga setelah flyover berdiri dan difungsikan maka pelintasan sebidang akan ditutup," kata Sigit, kepada Media Indonesia, Kamis (13/12).
Dia menjelaskan, persoalan itu sebenarnya telah menjadi komitmen lama bahkan proses penutupan telah dilakukan otoritas setempat dan DJKA.
"Artinya kita sepakati bersama konsentrasinya adalah aspek keselamatan dan sudah diatur dengan UU," sebutnya.
Oleh karena itu, terkait kebutuhan warga memang ada perubahan pola dalam perjalanannya. Akan tetapi, dia menegaskan kesadaran warga justru sangat menentukan guna menaati peraturan tersebut.
"Mana yang lebih penting dan bernilai, antara kecepatan perjalanan mereka dengan melintasi jalur bawah ketimbang harga nyawa seorang manusia biasa. Itu jadi satu hal penting," pungkasnya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved