Guru Predator Dituntut 14 Tahun

(KG/J-1)
14/12/2018 04:00
Guru Predator Dituntut 14 Tahun
(ILUSTRASI)

WALIA Rahman, 24, guru bahasa Inggris dan juga pembina Pramuka di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tugu 10 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, hanya bisa tertunduk saat jaksa membacakan tuntutan atas perbuatannya. Guru yang diduga telah menyodomi 13 siswanya tersebut dituntut 14 tahun penjara.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Menuntut atau meminta supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 14 tahun," ujar jaksa dalam pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Depok, kemarin.

Sidang yang dipimpin hakim Sri Rezeki itu juga dihadiri para orangtua korban dan kuasa hukumnya, RA Anitha Dhewi Justisia Puspokusumo, serta perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Tuntutan itu sudah sesuai," imbuh Sri.

Tuntutan itu mendapat respons negatif dari para orang tua. Seusai sidang, salah seorang orangtua murid yang terus memantau proses persidangan sejak awal menyatakan, seharusnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman yang lebih berat.

"Kami masih menyayangkan, harusnya sesuai dengan ancaman maksimal 15 tahun, bukan 14 tahun. Ini kasus seksual terhadap anak, siswanya lagi, kemudian dia seorang guru," kata salah satu orantua korban.

Baginya, pengakuan terdakwa yang pernah menjadi korban pelecehan seksual tidak bisa dijadikan sebagai alasan dan pertimbangan untuk pengurangan tuntutan oleh jaksa.

"Jelas sebagai orangtua, kami sangat kecewa. Pengakuan dia itu biar ringan hukumannya," katanya kesal.

Di sidang sebelumnya, terdakwa mengaku pernah jadi korban sodomi di masa lalu. Hanya saja, pelaku tak mau mengungkapkan waktu dan pelakunya di dalam sidang itu.

Dua tahun beraksi

Walia rahman diadukan para orangtua siswa ke polisi pada Juni lalu dengan tuduhan mencabuli anak didiknya saat jam pelajaran. Aksi bejat pelaku diketahui sudah berjalan selama 2 tahun, tetapi baru terendus ketika korban menceritakan perlakuan pelaku kepada ibunya.

"Sudah lama ternyata aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku," kata AK, salah satu orangtua korban.

Awalnya, kata AK, dirinya curiga melihat tingkah laku anaknya yang tidak lazim. Anaknya yang terkenal riang dalam beberapa hari menjadi pendiam dan selalu menghindar jika diajak bicara.

"Akhirnya saya tanya ke anak saya dan dia cerita semua bahwa dia sudah disodomi di dalam kelas," tutur AK.

Polisi pun tak mau buang waktu begitu mendapat laporan dari para orangtua itu.

Terdakwa yang bergelar sarjana Hhumaniora tersebut diringkus petugas di kediaman orangtuanya di Kompleks Pondok Duta 1, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada 6 Juni 2018. Lokasi penangkapan hanya berjarak puluhan meter dari SDN Tugu 10.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya