Wakapolri Pastikan Pengeroyok Tentara Diproses

Achmad Zulfikar Fazli
12/12/2018 19:30
Wakapolri Pastikan Pengeroyok Tentara Diproses
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

WAKAPOLRI Komjen Pol Ari Dono Sukmanto memastikan juru parkir pengeroyok anggota TNI akan diproses hukum. Tindak kekerasan itu terjadi di depan pertokoan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (10/12) siang.

"Ya, diproses. Sekarang kan sudah diproses," kata Ari Dono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/12).

Polisi sebelumnya telah menangkap AP, terduga pengeroyok anggota TNI, di kediamannya. AP adalah tukang parkir. Dia diringkus saat masih tidur lelap.

Setelah ditangkap, pelaku langsung digiring ke Polda Metro Jaya dan diperiksa. Hasil pemeriksaan awal, AP mengakui memegang dan memukul anggota TNI tersebut. Sementara itu, masih ada tiga pelaku lain, I, H, dan D, yang diburu polisi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis menargetkan semua pengeroyok dua anggota TNI harus tertangkap dalam waktu dua hari. Pengeroyokan ini diduga menjadi pemicu perusakan markas Polsek Ciracas yang dilakukan ratusan orang.

Idham menyatakan tidak ada korban dalam perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Hanya, bangunan Polsek Ciracas rusak parah. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya