Pemkot Tangsel Jangan Sewenang-Wenang terkait Batas Wilayah Cluster Adena

Micom
12/12/2018 11:05
Pemkot Tangsel Jangan Sewenang-Wenang terkait Batas Wilayah Cluster Adena
(Dok.Pemkot Tangerang)

WARGA perumahan Cluster Adena, Graha Raya, Tangsel meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan tidak bertindak sepihak dan sewenang-wenang atas desakan warga perumahan Pondok Jagung 2 yang pada Senin (10/12) lalu berdemo di kantor Satpol PP Tangsel terkait batas wilayah bagian barat Cluster Adena.
 
Warga Cluster Adena bertindak memasang portal di batas wilayah tersebut untuk mengembalikan kondisinya sesuai di site plan nya, yaitu bertanda garis tertutup/tidak putus-putus. 

“Sebenarnya sebelum kami memasang portal tersebut, di situ sudah ada pintu pagar yang sudah dipasang oleh pihak pengembang. Dulunya sudah mau ditutup oleh pengembang, namun karena ada protes yg tidak berdasar dari perumahan Pondok Jagung 2 hal itu urung dilakukan,” tegas H. Budiono, Ketua RW 10, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Rabu (12/12). 

“Apalagi warga kami membeli rumah di sini dengan perjanjian cluster satu pintu, kami masih ada bukti brosurnya. Selama belasan tahun, keamanan dan kenyamanan warga betul-betul terganggu hingga akhirnya batas wilayah kami tersebut tertutup sejak tahun lalu,” ujar Budiono.

Selain itu, Ketua RW 10 menyampaikan sebenarnya pihak pengembang yaitu PT Jaya Real Property juga dari awal telah menyediakan akses jalan utama untuk Perumahan Pondok Jagung 2. Namun entah kenapa jalan ini oleh warga Pondok Jagung 2 malah ditutup dan tidak difungsikan. Selanjutnya seiring waktu, warga Pondok Jagung 2 malah menghendaki dapat melalui batas wilayah barat Cluster Adena tersebut sebagai jalan keluar-masuk perumahan tersebut. 

Bahkan, perumahan Pondok Jagung 2 juga mempunyai akses jalan alternatif, yaitu melalui jalan poros desa H. Risin yang membentang dan jelas-jelas memisahkan perumahan Pondok Jagung 2 dan Cluster Adena.

 

Baca juga: Gratis, Lima Mikrobus ke Tanah Abang

 

Saat ini memang fasum fasos Cluster Adena sudah diserahterimakan oleh pengembang kepada Pemkot Tangsel. Hal tersebut oleh pihak Pondok Jagung 2 dijadikan dasar untuk menganggap jalan di dalam Cluster Adena adalah jalan umum.

“Memang betul, seluruh jaringan jalan di dalam perumahan kami, sebagaimana jaringan jalan di dalam perumahan lainnya yang sudah diserahterimakan, adalah ditujukan untuk kepentingan umum, yaitu kepentingan umum warga penghuninya," tuturnya. 

Ia menekankan, masyarakat umum luar yang akan memasuki dan menggunakan manfaat dari jalan dalam perumahan dipersilakan. Hal itu tentunya dalam kapasitas bertamu melalui pintu gerbang di depan, menggunakan aturan bertamu juga tentunya. 

“Sama lah kayak di tempat-tempat lainnya,” imbuhnya. 

Menurut Budiono, pihaknya juga telah menyampaikan dalam berbagai kesempatan, bahwa warga cluster Adena sangat bersedia duduk bersama pihak pemkot untuk melakukan kajian yang komprehensif atas permasalahan ini. 

"Kami bukan tanpa dasar berkukuh seperti ini. Banyak sekali dasar fakta dan yuridis yang telah kami kumpulkan sehingga warga kami yakin mana yang hak kami dan yang bukan, dan kami akan terus mempertahankannya,” tegasnya. (RO/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya