Narkoba Wong Chi Ping Dimusnahkan

(Ant/J-1)
12/12/2018 09:30
Narkoba Wong Chi Ping Dimusnahkan
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

KEJAKSAAN Negeri Jakarta Barat memusnahkan 863 kilogram barang bukti narkoba milik terpidana mati Wong Chi Ping alias Surya Wijaya dan sembilan anggota pengikutnya. Jumlah sebanyak itu menjadi alat bukti terbanyak atau terbesar yang pernah dimusnahkan penegak hukum.

"Salah satu barang bukti yang paling besar adalah barang bukti dalam kasus Wong chi ping yaitu sebesar 863 kilogram, dengan terpidana sebanyak sembilan orang. Dua orang sudah inkracht dihukum mati. Sementara tujuh orang dihukum seumur hidup," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya saat memimpin pemusnahan barang bukti itu kemarin.

Ia menjabarkan barang bukti milik Wong Chi Ping itu. Pada awal penyitaan berupa sabu dalam 835 bungkus plastik bening dengan berat tiap bungkusnya 1.033,057 gram. Berat kotor barang bukti tersebut mencapai 863 kilogram.

Adapun di Kantor Kejari Jakarta Barat, Kembangan, dilakukan pemusnahan sisa sabu yakni sebanyak 835 bungkus plastik bening dengan tiap bungkusnya berisi sisa 0,5 gram. Berat barang bukti yang dimusnahkan sekitar 417,5 gram dengan alat insinerator.

Sementara mengenai kapal yang digunakan dalam penyelundupan narkoba itu, Patrius menyebut kapal tersebut akan dilelang.

"Kapal tersebut diputus Mahkamah Agung akan dirampas untuk negara, sehingga dalam waktu dekat akan kami lakukan pelelangan," ujar dia.

Bandar narkoba Wong Chi Ping alias Surya ditangkap pada 5 Januari 2015 silam di Lotte Mart Kalideres, Jakarta Barat. Ia divonis hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 13 November 2015.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya