Pemkot Jaksel Tertibkan Bangunan Tidak Sesuai IMB di Tebet Timur

Haufan Hasyim Salengke
11/12/2018 20:15
Pemkot Jaksel Tertibkan Bangunan Tidak Sesuai IMB di Tebet Timur
(Ist)

PEMERINTAH Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan penertiban bangunan tidak sesuai izin mendirikan bangunan (IMB), yang terletak di Jalan Tebet Timur Dalam II No 40, Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (11/12).

Sebelum melakukan penertiban, Pemkot Jakarta Selatan terlebih dahulu menggelar Apel di Halaman Kantor Kecamatan Tebet, yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Arifin, didampingi oleh Camat Tebet Mahludin, Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan Ujang Harmawan, beserta jajaran terkait lainnya.

Baca juga: Korban Angin Beliung di Bogor Bisa Huni Rusunawa Gratis Setahun

Dalam arahannya, Arifin mengatakan, bangunan yang diperuntukkan sebagai ruko tersebut ditertibkan lantaran tidak sesuai dengan garis sempadan bangunan (GSB).

Arifin menambahkan, penertiban ini merupakan salah satu wujud dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Baca juga: Polres Tangsel Tangkap Dirut Perumahan Subsidi Bodong

"Dengan adanya penertiban ini, masyarakat yang berada di Kecamatan Tebet dan juga sekitarnya, dapat memiliki perizinan yang jelas dan juga membangun sesuai dengan IMB yang telah dikeluarkan untuk bangunan tersebut," ujarnya.

Sementara Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan menuturkan, Pemkot Jaksel melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, sudah memberikan Surat Peringatan, Surat Segel dan Surat perintah Bongkar kepada pemilik. "Tetapi sampai batas waktu tidak dihiraukan," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya