Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA orang menggotong drum biru ke bagian belakang sebuah mobil. Di dalam drum, jenazah Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi ditempatkan dan akan dibuang.
Fakta itu terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap Dufi. Adegan itu muncul di lokasi rekonstruksi pertama yaitu di rumah yang dikontrak tersangka di Kampung Bubulak, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di rumah itu, Nurhadi dan istrinya membunuh Dufi.
Dua orang yang mengangkat drum, yaitu M Nurhadi beserta Yudi. Mereka merupakan tersangka pembunuhan tersebut. Setelah membunuh Dufi, mereka membuang barang-barang korban di Cileungsi, sedangkan drum berisi jenazah dibuang di kawasan industri Klapanunggal.
Satu tersangka lain, yaitu Sari, merupakan istri Nurhadi. Sari tak ikut mengangkat drum. Saat kejadian, ia berada di dalam rumah kontrakan tersebut. Ia dinyatakan sebagai tersangka lantaran ikut berperan dalam pembunuhan tersebut.
Rekonstruksi dimulai pukul 09.30 WIB, Senin (10/12). Polisi meminta warga dan juru warta menyingkir dari lokasi rekonstruksi.
"Wartawan jangan mendekat," pinta Kapolsek Klapanunggal AKP Bimantoro di lokasi rekonstruksi.
Polsek Klapanunggal menangani kasus tersebut. Polsek juga yang melakukan rekonstruksi.
Baca juga: Rekonstruksi Digelar, Kasus Penemuan Mayat dalam Drum `Dipetakan`
Hingga berita ini dimuat, rekonstruksi masih berlangsung. Selain Kampung Bubulak, rekonstruksi juga dilakukan di Cileungsi dan Klapanunggal.
Belum ada keterangan dari kepolisian mengenai rekonstruksi. Namun rekonstruksi mengundang perhatian warga sekitar.
Pada 18 November 2018, Polsek Klapanunggal menemukan jenazah dalam sebuah drum plastik di Jalan Narogong. Sehari kemudian, identitas jenazah diketahui.
Polisi lalu menangkap dua pelaku pembunuhan. Yaitu pasangan suami istri Nurhadi dan Sari.
Seorang pelaku lain dibekuk yaitu Yudi. Yudi membantu membuang jenazah di kawasan industri Klapanunggal.
Para tersangka dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 363 dan atau Pasal 480 dengan ancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup. (Medcom/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved