Diduga Main Tanah, Camat Pondok Gede Jadi Tersangka

(Gan/J-1)
08/12/2018 04:30
Diduga Main Tanah, Camat Pondok Gede Jadi Tersangka
(Ist)

CAMAT Pondok Gede, Bekasi, Mardanih, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta tanah di wilayah setempat. Meski telah berstatus tersangka, ia tak ditahan karena dirasa masih dibutuhkan keahliannya memimpin Kecamatan Pondok Gede.

"Tenaganya saat ini masih dibutuhkan dalam rangka pelayanan masyarakat. Atas dasar itulah, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan sehingga saat ini status Mardani hanya tahanan kota," terang Kepala Bagian Hukum Pemkot Bekasi, Wahyudin, kemarin.

Mardanih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan akta palsu. Penetapan itu sesuai dengan laporan polisi nomor LP/2150/K/XI/2017/SPKT/Resto Bks Kota, tanggal 24 November 2017 atas laporan Yusuf Riza.

Selain Mardanih, Staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Pondok Gede Abdul Rochim juga turut ditetapkan tersangka oleh penyidik satuan Reserse Harta dan Barang (Harbang) Polres Metro Kota Bekasi. Penetapan tersangka itu dibenarkan Kasubag Humas Polrestro Kota Bekasi Kompol Erna Ruswing.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya