Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
CAMAT Pondok Gede, Bekasi, Mardanih, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta tanah di wilayah setempat. Meski telah berstatus tersangka, ia tak ditahan karena dirasa masih dibutuhkan keahliannya memimpin Kecamatan Pondok Gede.
"Tenaganya saat ini masih dibutuhkan dalam rangka pelayanan masyarakat. Atas dasar itulah, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan sehingga saat ini status Mardani hanya tahanan kota," terang Kepala Bagian Hukum Pemkot Bekasi, Wahyudin, kemarin.
Mardanih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan akta palsu. Penetapan itu sesuai dengan laporan polisi nomor LP/2150/K/XI/2017/SPKT/Resto Bks Kota, tanggal 24 November 2017 atas laporan Yusuf Riza.
Selain Mardanih, Staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Pondok Gede Abdul Rochim juga turut ditetapkan tersangka oleh penyidik satuan Reserse Harta dan Barang (Harbang) Polres Metro Kota Bekasi. Penetapan tersangka itu dibenarkan Kasubag Humas Polrestro Kota Bekasi Kompol Erna Ruswing.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved