Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK menekan volume penggunaan kendaraan pribadi dan semakin banyak masyarakat menggunakan transportasi umum, pemerintah provinsi DKI Jakarta selain mengkaji penerapan tarif parkir baru, juga akan mengurangi tempat parkir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan pihaknya akan menetapkan zonasi terkait dengan pengurangan ruang parkir di wilayah Jakarta.
"Nah, kita akan menerapkan zonasi-zonasi terkait dengan pengurangan satuan ruang parkir maupun peningkatan biaya jasa layanan parkirnya pada koridor ruas jalan yang sudah bagus public transportnya," ujar Sigit saat dihubungi, Kamis (6/12).
Baca juga: Per Januari 2019 , Tarif Parkir di Jakarta Mulai Naik
Dalam perencanaanya, Sigit mengatakan akan dibagi beberapa zonasi untuk menerapkan tarif parkir. Zonasi tersebut berkaitan dengan penghapusan lahan parkir yang ada di dekat titik ruang angkutan umum massal.
"Di DKI nanti kita bicara zonasi. Ada zonasi ketat, ada zonasi rendah, ada zonasi longgar. kan begitu. Zonasi itulah yang menetapkan," ujar Sigit.
Namun kebijakan ini hanya akan diterapkan pada jalur-jalur yang sudah tersedia transportasi massal, seperti bus TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Jak Lingko.
Untuk diketahui, biaya parkir untuk kendaran roda dua di kawasan Sudirman-Thamrin mencapai Rp54 ribu perjam, sementara untuk roda empat Rp69 ribu perjam. Hal tersebut akan dikaji oleh dishub sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan Jakarta. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved