Warga Kampung Harjamukti Desak Polisi Tindak Pelaku Intimidasi

Micom
03/12/2018 19:10
Warga Kampung Harjamukti Desak Polisi Tindak Pelaku Intimidasi
(Ist)

PULUHAN warga Kampung Harjamukti Kota Depok menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polresta Depok untuk menuntut perlindungan hukum atas intimidasi yang dirasakan warga selama ini.

Intimidasi terkait dengan status tanah yang sudah mereka tempati sekitar 25 tahun yang merupakan berstatus tanah negara.

"Kami sudah mediasi dengan pihak kepolisian.

Semua aspirasi dari kami akan ditampung dan kepolisian bakal menjaga warga yang tidak terima terintimidasi," jelas kuasa hukum warga Kampung Harjamukti Kota Depok, Sabar Ompu Sunggu, seusai mendampingi warga Kampung Harjamukti di Polresta Depok, Jawa Barat, Senin (3/12).

Lebih jauh, Sabar menjelaskan, persoalan sesungguhnya ialah adanya pihak penguasa besar yang ingin menguasai lahan warga Kampung Harjamukti sehingga masyarakat merasa resah.

Sabar juga mengajak warga Kampung Harjamukti mengawal kasus itu agar bisa transparan sehingga warga tenang serta mendapatkan hak menduduki tanah itu. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 bahwa warga negara berhak hidup dan menempati tanah yang ditempati sekarang.

"Diharapkan dengan aksi ini, tindakan diskriminasi yang diterima warga Kampung Harjamukti Kota Depok dapat berakhir serta mereka mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia dengan memperoleh KTP, KK, serta didengar aspirasinya terkait dengan persoalan lahan Kampung Harjamukti di Kota Depok yang mereka huni sejak 1994," imbuhnya.

Salah seorang warga Kampung Harjamukti, Sabar Sianturi, mengaku telah menjadi korban intimidasi.

Untuk itu, ia mendesak pihak Polresta Depok menangkap dan memproses pelaku intimidasi.

"Kami minta polisi agar segera memproses laporan kami karena ini menyangkut hak kami," pungkas dia. (RO/OL-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya