Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIRLANTAS Metro Jaya, Kombes Yusuf, mengatakan pembayaran untuk sistem tilang elektronik dibebankan biaya denda maksimal, yakni Rp500 ribu sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Iya, denda maksimal, jadi tilang e-TLE itu semua denda maksimal," kata Yusuf, kepada Media Indonesia, Selasa (4/12).
Baca juga: Sebanyak 1.727 STNK Kendaraan Segera Diblokir
Dia menyebutkan, pelanggar juga bebas mengikuti persidangan dalam pembayaran tilang elektronik. Bahkan sebanyak 258 pelanggar telah divonis atau mendapatkan penetapan amar putusan pengadilan.
"Yang penting mereka membayar dulu denda e-TLE, selanjutnya mereka bisa mengurus pajak, STNK atau pengurusan pengalihan balik nama," terangnya.
Kata Yusuf, besaran denda itu berlaku kepada pemegang blanko tilang biru untuk bayar ke bank dan blanko merah untuk sidang di pengadilan.
Berikut jenis pelanggaran dan denda:
1. Mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp250 ribu
2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) denda Rp250 ribu.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM denda Rp1 juta.
4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan denda Rp500 ribu
5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap denda Rp500 ribu.
6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman denda Rp250 ribu.
7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas denda Rp500 ribu.
(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved