Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya telah memblokir sedikitnya 81 surat tanda nomor kendaraan (STNK) lantaran pemiliknya mengabaikan perintah pembayaran denda setelah terjaring tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/e-TLE).
"Yang sudah diblokir tahap pertama sampai 81 kendaraan," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, kemarin.
Dalam sebulan penerapan e-TLE sejak awal November, kata Budiyanto, pihaknya telah mencatat 3.774 pelanggaran. Dari jumlah itu, 2.047 pemilik kendaraan telah terkonfirmasi atas penilangan terhadap mereka dan 1.727 pelanggar tercatat belum terkonfirmasi.
"Baru sekitar 465 pelanggar yang telah membayar denda," sebutnya.
Budiyanto menambahkan, pihaknya menemui sejumlah kendala sehingga pelanggar lalu lintas tidak terkonfirmasi atas penilangan terhadap mereka. Misalnya saja, kendaraan yang telah berganti pemilik tetapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) tidak diubah. Ada pula pemilik kendaraan yang nekat memasang pelat motor palsu untuk mengelabui petugas.
"Macam-macam masalahnya. Kendaraan sudah dijual tapi belum balik nama, pelat nomor palsu hingga pelat nomor daerah. Ada lagi yang nomor polisinya tertutup mika sehingga tidak jelas ditangkap kamera. Ada juga yang pelatnya dilipat," terangnya.
Budiyanto memaparkan, 81 kendaraan yang telah diblokir STNK-nya tersebut dapat mengurus perpanjangan STNK saat jatuh tempo setelah terlebih dulu membayar denda e-TLE.
"Iya, perpanjangan STNK baru bisa dilakukan setelah blokirnya dibuka. Tentunya dengan lebih dulu membayar denda," tutur Budiyanto.
Ia menyebutkan, saat pelanggar terekam CCTV, pihaknya akan mengirim surat pemberitahuan penilangan disertai bukti pelanggaran.
Surat itu dikirim ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau surat elektronik maksimal tiga hari setelah pelanggaran terjadi.
Dengan berkaca pada efektifnya sistem penilangan secara elektronik tersebut, kelak Ditlantas Polda Metro Jaya akan menambah jumlah CCTV.
Tidak hanya di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat yang sudah dipasang saat ini, 25 persimpangan lainnya di DKI juga akan dilengkapi CCTV.
Tunggu proposal
Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (PlT) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Widjiatmoko mengatakan, Pemprov DKI akan mendukung penuh kepolisian dalam menerapkan e-TLE di wilayah Jakarta. Bantuan pengadaan 55 kamera CCTV akan langsung dipenuhi sesuai permintaan polisi.
"Kami masih menunggu proposal dari kepolisian untuk biaya pengadaan 55 CCTV e-TLE. Bukan kami yang mengadakan, Pemprov DKI hanya memberikan dukungan dalam bentuk dana hibah," kata Sigit di Jakarta, kemarin.
Dia menambahkan, sejak awal rencana penambahan kamera CCTV itu sepenuhnya menjadi wewenang kepolisian, dalam hal ini Ditlantas Polda Metro Jaya. "Pemprov DKI hanya memberikan bantuan dana yang besarnya tergantung dari proposal yang diajukan kepolisian, termasuk rencana penempatannya," ujarnya. (Ssr/J-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved