Polisi Bongkar Kasus Penipuan Bermodus Pencarian Jodoh di Medsos

Kisar Rajaguguk
03/12/2018 17:02
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Bermodus Pencarian Jodoh di Medsos
(Kapolresta Depok Komisaris besar Didik Sugiarto---ANTARA)

SATUAN Reserse Kriminal Polresta Depok berhasil membongkar sindikat penipuan iklan layanan pencarian jodoh di media sosial. Dari pengungkapan kasus itu, polisi menangkap seorang pelaku bernama Andika Prasetyo.

Kepala Polresta Depok Komisaris besar Didik Sugiarto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminalnya, Komisaris Deddy Kurniawan, mengungkapkan pelaku Andika diringkus polisi di bilangan Jakarta Pusat, Sabtu (1/12). Selain tersangka, polisi pun juga menyita satu kendaraan roda empat jenis Toyota Rush.

Melalui keterangan persnya, Deddy menjelaskan tersangka Andika melakukan penipuan lewat media sosial pencarian jodoh, Tinder. Pelaku mula-mula mengontak calon korban lewat Tinder dan membuat janji bertemu di sebuah tempat. “Korbannya wanita-wanita kesepian dan haus seks, “ ujar Deddy, Senin (3/12).

Baca juga: Raih Potensi PAD, Pemkot Bekasi Siapkan Lima Strategi

Deddy mengungkapkan, Andika ditangkap setelah polisi menerima laporan korban IIS, 41. Dari laporan Nomor: LP/3185/XII/2018, 1 Desember 2018, wanita tersebut melaporkan dirinya ditipu Andika. “Korban bertemu di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Depok, “ tuturnya.

Dalam perjalanan ke pusat perbelanjaan, IIS datang dengan mengenderai mobil Toyota Rush. Setelah curhat-curhatan, IIS pergi berbelanja dan membiarkan kunci mobilnya dan kartu parkir dipegang oleh Andika.

“Seusai belanja, korban kembali menemui Andika. Namun lelaki yang baru dikenalnya tersebut telah kabur bersama mobil korban, “ tutur Deddy.

Sementara itu, Andika secara terus terang mengakui perbuatannya. "Sebelum aksi terbongkar, saya telah memperdaya lima wanita kesepian dan haus seks dengan modus iklan pencarian jodoh di media sosial, “ akunya (OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya