Jakpro Diragukan Mampu Kelola Lahan Reklamasi

(Nic/J-2)
30/11/2018 05:15
Jakpro Diragukan Mampu Kelola Lahan Reklamasi
(MI/Nicky Aulia Widadio)

FRAKSI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta mempertanyakan kemampuan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengelola tanah hasil reklamasi di pantai utara Jakarta. Jakpro ditugaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengelola lahan reklamasi.

"Beberapa penugasan yang diberikan kepada PT Jakpro dari Pemprov DKI Jakarta termasuk yang baru untuk mengelola lahan reklamasi yang sudah terbangun, apakah sudah diikuti dengan penilaian kemampuan dan kelayakan perusahaan dalam menjalankannya?" tanya anggota Fraksi PKS Achmad Yani dalam rapat paripurna bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kemarin.

PKS menyebut penugasan untuk Jakpro, yakni membangun proyek light rail transit (LRT) rute Velodrome-Kelapa Gading molor dari tenggat. LRT gagal beroperasi saat Asian Games 2018 lalu. PKS menilai kegagalan ini sebagai bentuk ketidakmampuan Jakpro mengemban tugas.

"Penugasan yang diberikan dalam membangun LRT masih banyak kekurangan di sana-sini sehingga LRT tersebut tidak bisa digunakan pada saat Asian Games," tutur Yani.

Dengan pertimbangan itu, PKS mempertanyakan apakah Pemprov DKI telah mengevaluasi Jakpro dan menjadikan hasil evaluasi tersebut sebagai bahan pertimbangan.

"Apakah perusahaan masih akan terus diberikan penugasan berbagai pembangunan infrastruktur dan didorong mengembangkan berbagai kegiatan usaha tanpa mempertimbangkan evaluasi terhadap yang sudah dilaksanakan perusahaan selama ini?" tanya Yani.

Pertanyaan senada disampaikan Fraksi Hanura. Hanura menilai pengelolaan pulau reklamasi tak sesuai dengan visi dan misi Anies.

"Proyek Teluk Jakarta atau reklamasi tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta Tahun 2017-2022," kata anggota Fraksi Hanura Rahmatia Ayu Puspasari.
Diterbitkannya Pergub Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan Kepada PT Jakpro dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta dianggap tak selaras dengan RPJMD yang sudah disepakati Anies bersama DPRD beberapa waktu lalu. "Kami melihat bahwa ada inkonsistensi dalam hal ini," ujar Rahmatia.

Sebelumnya, Anies menugaskan Jakpro mengelola tiga pulau reklamasi di pantai utara Jakarta yang terlanjur didirikan, yakni Pulau C, D, dan G, yang kini dinamai Pantai Kita, Maju, dan Bersama.
Jakpro bertugas mengelola tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta selama 10 tahun, meliputi perencanaan, pembangunan, dan pengembangan sarana dan prasarana umum.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya