BANI sudah Tangani 1.000 Sengketa Bisnis

(RO/J-3)
30/11/2018 06:40
BANI sudah Tangani 1.000 Sengketa Bisnis
(Ist)

SEKITAR 20% perkara yang ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) melibatkan perusahaan asing sebagai pihak yang beperkara. Sejak berdiri pada 1977, badan bentukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menerima dan menyelenggarakan proses penyelesaian sengketa di berbagai bidang bisnis, mulai konstruksi hingga industri.

"Dari tahun ke tahun jumlah perkara yang masuk ke BANI pun semakin meningkat. Sampai saat ini, menjelang ulang tahun BANI yang ke-41, lebih dari 1.000 kasus sengketa yang telah kami tangani. Jumlahnya terus meningkat seiring dengan waktu dan kepercayaan sejumlah pihak kepada kapabilitas BANI," papar Ketua BANI, Husseyn Umar, di Jakarta, kemarin.

BANI didirikan karena dunia usaha memerlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang memenuhi kebutuhan dan sifat-sifat kegiatan komersial bisnis, yaitu mekanisme penyelesaian yang cepat dan efektif. Menurut Husseyn, eksistensi BANI terlihat dari putusannya yang telah terdaftar di berbagai pengadilan negeri dan para pihak dari berbagai negara. BANI juga diperkuat 146 arbiter, yang terdiri dari 75 arbiter warga Indonesia dan 71 arbiter warga asing. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mekanisme arbitrase telah umum digelar dalam dunia perdagangan dan bisnis internasional.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya