Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
EFEKTIFNYA sistem penilangan secara elektronik (electronic traffic law enforcement/e-TLE) mendorong Polda Metro Jaya untuk memperluas kawasan yang menggunakan sistem serupa pada 2019. Polda pun menggandeng Pemprov DKI Jakarta untuk menambah jumlah kamera pengawas (CCTV).
"Ini baru diajukan pekan ini, Gubernur (Anies Baswedan) langsung sampaikan kepada saya untuk ajukan pengadaan CCTV. Nantinya kita terima sudah lengkap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, kemarin.
Ia menjelaskan pihaknya akan mengajukan pengadaan CCTV kepada Pemprov DKI Jakarta sebanyak 50 kamera guna menambah jumlah CCTV yang telah terpasang saat ini.
"Satu traffic light bisa dipasang lebih dari satu CCTV. Jadi, di 2019, rencana kita akan melakukan pengembangan e-TLE di wilayah DKI Jakarta dengan target 81 kamera di 25 titik," jelasnya.
Kebijakan tilang elektronik telah diterapkan sejak 1 November 2018 di Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin. Tak cuma efektif merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi, pemasangan CCTV juga berhasil membuat pengendara lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
"Terjadi penurunan pelanggaran di lampu merah Patung Kuda. Sekarang ini yang masih banyak terjadi pelanggaran di Sarinah. Mudah-mudahan pelanggaran di situ turun juga setelah mereka tahu," ucapnya.
Dikirim lewat e-mail
Di kesempatan yang sama, Kombes Yusuf menambahkan, selama 28 hari penerapan e-TLE, pihaknya telah menindak 3.774 kendaraan di wilayah hukum DKI Jakarta.
"Hasil ini merupakan penindakan selama 28 hari pada 1-28 November 2018," kata Yusuf.
Ia menyebutkan kendaraan-kendaraan yang melanggar itu terekam CCTV di kawasan Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka.
"Sebanyak 2.468 kendaraan terpantau melanggar di Jalan MH Thamrin dan sebanyak 1.156 kendaraan di Jalan Medan Merdeka," sebutnya.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya memastikan pelanggaran 2.047 kendaraan telah terkonfirmasi kepada pemiliknya. Hanya sekitar 465 pelanggar yang telah membayar denda dan 126 pelanggar sudah divonis di PN Jakarta Pusat
"Jadi, sidangnya setiap hari Jumat," terangnya
Yusuf menyebutkan, saat pelanggar terekam CCTV, pihaknya akan mengirim surat pemberitahuan penilangan disertai bukti pelanggaran. Surat itu dikirim ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau surat elektronik maksimal tiga hari setelah pelanggaran terjadi.
Setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengonfirmasikan penerimaan tersebut ke laman www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui Android, atau melalui PT Pos Indonesia.
Pemilik kendaraan selanjutnya akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran setelah menerima konfirmasi, berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui Bank BRI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved