Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, pihaknya telah menerima dan masih mendalami laporan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
"Laporan polisi sudah diterima dan akan ditangani," kata Dedi di Mabes Polri Jakarta, Kamis (29/11).
Habib Bahar bin Smith dilaporkan dua pihak yang berbeda. Dalam isi ceramahnya, Habib Bahar dinilai menyampaikan pernyataan yang kurang pantas kepada Presiden Jokowi. Kata Dedi, laporan di Direktorat Siber Bareskrim Polri masih didalami.
"Jadi belum ada perkembangan karena baru kemarin laporannya. Nanti diassesment terkait laporan itu," sebutnya.
Sekjen Jokowi Mania, Laode Kamarudin, menyebutkan, Habib Bahar melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian atau hate speech.
"Kita harus lihat Pak Jokowi sebagai Presiden, kepala negara dan kepala pemerintahan, jangan hanya sosok pribadi. Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab. Jika mau protes, silakan tetapi jangan melecehkan seperti itu. Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu," terang Laode.
Laporan Laode terdaftar dalam nomor polisi LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.
Senada dengan Laode Kamarudin, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid juga melaporkan penceramah itu kepada Polda Metro Jaya.
Menurutnya, isi ceramah Habib Bahar menghina dan merendahkan kepala negara. Bahkan, secara tegas ia meminta polisi mengusut materi ceramah tersebut.
"Polisi harus berani proses hukum, polisi jangan gentar. Saya yakin masyarakat tidak mendukung praktek kebencian seperti ini, termasuk pendukung Pak Prabowo juga saya yakin tidak membenarkan caci maki dan sumpah serapah seperti itu" sebutnya.
Dia memastikan, apa yang disampaikan Habib Bahar sangat meresahkan dan tidak mengandung unsur kritikan, sebaliknya hal itu dapat memecah belah umat.
"Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silakan. Tetapi jangan melecehkan seperti itu. Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu," pungkas Muannas.
Laporan Habib Bahar Smith diterima dengan nomor laporan polisi TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, 28 November 2018 sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Pendiri dan pemimpin Majelis Pembela Rasulullah itu pernah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan karena ulahnya memimpin aksi sweeping di Kafe de Most, Bintaro, Jakarta, 2012 lalu. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved