Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRLANTAS Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, mengatakan selama 26 hari penerapan e-TLE (electronic traffic law enforcement) atau tilang elektronik telah menindak sebanyak 3.774 kenderaan di wilayah hukum DKI Jakarta.
"Hasil ini merupakan penindakan selama 24 hari pada 1-24 November 2018," kata Yusuf, Kamis (29/11).
Yusuf menyebutkan, kendaran - kendaraan itu terekam CCTV di kawasan Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka, Patung Kuda.
"Sebanyak 2.468 kendaraan terpantau melanggar di jalan MH Thamrin dan Sebanyak 1.156 kendaraan di Jalan Medan Merdeka," sebutnya.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya memastikan sebanyak 2.047 kendaraan telah terkonfirmasi kepada pemiliknya.
Ia melanjutkan, hanya sekitar 465 pelanggar yang telah melakukan pembayaran. Dimana 126 pelanggar sudah divonis di PN Jakarta Pusat
"Jadi sidangnya setiap hari Jumat," terangnya.
Baca juga: Defisit Anggaran Kota Bekasi 2019 Diprediksi Sebesar Rp333 Miliar
Sebelumnya, Yusuf menyebutkan proses sistem e-TLE di mana para pengendara yang tertangkap CCTV telah melanggar tersebut dikirimi surat pemberitahuan penilangan disertai bukti pelanggaran. Surat itu dikirim ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau surat elektronik maksimal tiga hari setelah pelanggaran terjadi.
Setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan tersebut ke laman www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui Android, atau melalui PT Pos Indonesia.
Pemilik kendaraan selanjutnya akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran setelah menerima konfirmasi, berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui Bank BRI.
Yusuf menyatakan pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu yang ditentukan secara otomatis mengalami pemblokiran sementara STNK. STNK akan diaktifkan kembali setelah denda dibayar. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved