Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG Pemilihan Umum 2019, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor dilaporkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, Jawa Barat, Rabu (28/11).
Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jaro Ade-Inggrid Kansil (Jadi) yang melaporkan dua lembaga ad-hoc itu ke meja hijau. Laporan ini didasari pada belum selesainya permasalahan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT) baru yang jumlahnya belum jelas dalam Pilkada Kabupaten Bogor 2018 lalu.
Tim Advokasi Hukum Jadi menempuh jalur hukum dengan harapan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati Bogor 2018 bisa diselesaikan. Pasalnya, saat menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) permohonan mereka tidak diterima karena melampaui ambang batas selisih suara 0,5%.
"Tapi kan tetap saja harus ada institusi yang menyelesaikan pelanggaran yang berkategori melawan hukum dengan dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif," ujar salah satu kuasa hukum Jadi, Herdiyan, saat ditemui awak media.
Mereka pun meminta DPRD Kabupaten Bogor menarik berita acara pengumuman penetapan calon terpilih pada 19 Agustus lalu.
Sekaligus meminta Menteri Dalam Negeri menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2018-2023.
Ia mengungkapkan, pelaporan ini didasari amanah partai koalisi pengusung Jadi untuk terus memperjuangkan dan menempuh jalur hukum.
"Berdasarkan putusan Dewan Kewenangan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal kesalahan KPU dan Bawaslu yang sudah diberi sanksi perihal DPT Pilkada 2018," kata dia.
Dalam pokok perkaranya, menyatakan menurut hukum bahwa tergugat I KPU Kabupaten Bogor dan tergugat II Panwaslu Kabupaten Bogor telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Nomor 155/PL.03.6-Kpt/3201/KPU-Kab/VII/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 tertanggal 6 Juli 2018 juncto Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Bogor .
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Nomor 186/PL.03.7 Kpt/3201/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2018-2023 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 tanggal 11 Agustus 2018 juncto Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Terpilih Periode 2018-2023 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor tahun 2018 Nomor: 240/PL.03.7-BA/3201/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Kami meminta KPU Kabupaten Bogor untuk membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 desa/kelurahan, dan 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor," kata Herdiyan.
Tak hanya itu, Herdiyan berharap tergugat I maupun tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kepada penggugat sebesar Rp 2.225.562.000. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar kerugian imateril kepada penggugat sebesar Rp100 juta.
"Kami minta Panwaslu Kabupaten Bogor, KPU Provinsi Jawa Barat, Panwaslu Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum, dan Bawaslu, untuk mengawasi pelaksanaan pembukaan kotak suara dan penghitungan 77.602 pemilih tertulis dalam Model Atb-KWK sebagaimana diktum angka 3,” ucapnya.
Herdiyan menerangkan, Panwaslu Kabupaten Bogor, KPU Provinsi Jawa Barat, Panwaslu Provinsi Jawa Barat, KPU, dan Bawaslu, untuk melaporkan pelaksanan pengawasan atas pelaksanaan pembukaan kotak suara 77.602 pemilih tertulis dalam Model ATb-KWK sebagaimana diktum angka 3 kepada PN Cibinong.
"Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tegasnya.
Secara terpisah, Ade Ruhandi atau akrab disapa Jaro Ade, mengaku semua ini merupakan amanah dari partai koalisi yang tergabung dalam koalisi Jadi. Semua partai koalisi itu ialah Partai Golkar, Demokrat, PAN, PKS, PKPI, dan Berkarya untuk memperjuangkannya sesuai hukum yang berlaku.
"Karena di Mahkamah Konstitusi itu sengketa baru bisa diproses berdasarkan selisih 0,5 %, jadi kami menempuh jalur lain seperti ke DKPP maupun pengadilan tinggi," imbuhnya.
Dalam pelaporan ini, koalisi Jadi didukung mayoritas tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, antara lain Makmfud, Herdiyan Nuryadin, Muspani, Hotma T Sihombing, Makhfud, Muh Satu Fali, M Jaya Butar Butar, Irwan, Ahmad Taufan Soedirjo, Ahmad Suherman, M Hilman, dan Irwansyah Putra. (RO/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved