Santri Senior Jadi Tersangka

(SM/J-1)
29/11/2018 07:00
Santri Senior Jadi Tersangka
(Medcom.id)


POLRES Metro Tangerang menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga santri dari Pondok Pesantren Miftahul Huda, Semanan, di Jalan Boulevard Green Lake City, Kampung Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

"RFA, 20, yang saat itu jadi sopir mobil bak terbuka kami jadikan tersangka. Karena selain tidak memiliki SIM, kendaraan yang dia bawa juga digunakan untuk mengangkut orang," kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan, kemarin.

Berat muatan yang dibawa pun, kata Kapolres, melebih ambang batas yang ditentukan, sehingga rem mobil tidak berfungsi baik.

Di lain pihak, RFA mengaku bersalah atas kejadian tersebut seraya meminta maaf kepada ketiga keluarga korban yang meninggal dunia. "Maafkan saya, seharusnya saya bisa menjaga adik-adik saya itu dengan baik, tidak seperti ini,"' kata RFA.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya