APBD DKI 2019 Disepakati,Naik 7% Jadi Rp89 Triliun

Nicky Aulia Widadio
29/11/2018 05:00
APBD DKI 2019 Disepakati,Naik 7% Jadi Rp89 Triliun
(MI/ROMMY PUJIANTO)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta dan DPRD telah menandatangani kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2019.

Total RAPBD 2019 yang akan disahkan ialah Rp89,08 triliun atau naik 7% dari tahun sebelumnya. Pajak masih menjadi penyumbang terbesar APBD 2019.

"Total RAPBD 2019 sebesar Rp89,08 triliun, meningkat 7% dibanding APBD 2018 sebesar Rp83,26 triliun," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Rapat Badan Anggaran di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.

Ada sejumlah indikator yang menjadi pertimbangan dalam penaikan angka APBD itu. Pertama, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta pada 2019 diproyeksikan sebesar 6,6%. Angka ini lebih tinggi daripada realisasi pertumbuhan ekonomi 2018 sebesar 5,93%.

Kedua, konsumsi rumah tangga dinilai tumbuh baik sehingga bisa mendorong investasi. Investasi diharapkan meningkat seiring dengan pembangunan infrastruktur mass rapid transit (MRT) fase 2 rute Bundaran Hotel Indonesia-Kampung Bandan, dan meredanya suhu politik seusai pemilihan presiden.

"Investasi swasta diperkirakan menguat sejalan dengan selesainya rangkaian pemilihan umum/pemilihan presiden sehingga perilaku wait and see diperkirakan akan berkurang," kata Anies.

Selain itu, Anies meyakini angka inflasi pada 2019 terkendali di sekitar 3,6%. Harga pangan pun dijanjikan akan terjaga.

"Dan dari sisi volatile food, harga pangan akan tetap terjaga karena Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi DKI Jakarta melalui BUMD akan terus menggalakkan pemenuh-an pasokan dan efisiensi rantai pangan," ujar Anies.

Dari total APBD Rp89 triliun itu, nilai pendapatan Pemprov DKI ialah Rp74,77 triliun. Angka pendapatan ini meningkat 13,63% dari tahun sebelumnya, yakni Rp65,8 triliun. Sementara itu, sisanya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2018 sebesar Rp12,17 triliun dan pinjaman untuk proyek MRT sebesar Rp2,13 triliun.

Rencana pendapatan 2019 berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp51,12 triliun; dana perimbangan sebesar Rp21,30 triliun; serta pendapatan lain yang sah sebesar Rp2,34 triliun.

Sumbangan pajak
Adapun untuk PAD diharapkan diperoleh dari pajak daerah sebesar Rp44,18 triliun; retribusi daerah sebesar Rp710,13 miliar; hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp757,62 miliar; serta pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp5,47 triliun.

Selanjutnya, sumber dana perimbangan berasal dari dana bagi hasil pemerintah pusat sebesar Rp18,15 triliun dan dana alokasi khusus Rp3,15 triliun. RAPBD ini pun akan disahkan menjadi APBD 2019.

Sebelumnya, APBD ini menemui kendala lantaran dalam rapat di badan anggaran ditemukan defisit Rp16 triliun.

Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019 yang pada awalnya Rp87 triliun membengkak menjadi Rp103 triliun. Menurut Sekretaris Daerah DKI Saefullah, pembengkakan itu terjadi karena adanya penebalan anggaran.

Penebalan itu terjadi lantaran banyaknya usulan baru oleh anggota legislatif dan eksekutif yang tidak masuk rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) DKI 2019. Untuk mengatasi defisit tersebut, DPRD dan Pemprov DKI membedah nilai rancangan APBD 2019 itu.

Mereka selanjutnya sepakat memangkas berbagai program dari Pemprov DKI. Pencoretan anggaran dilakukan untuk beberapa program yang tak tercantum dalam RKPD.

Namun, ada juga program di luar RKPD yang disetujui Banggar mengingat urgensinya, seperti misalnya untuk pembangun MRT Fase II Rp217 miliar. (Nic/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya