Pemprov DKI Siapkan Pergub Larang Plastik Sekali Pakai

Nicky Aulia Widadio
28/11/2018 15:42
Pemprov DKI Siapkan Pergub Larang Plastik Sekali Pakai
(MI/Sumaryanto)

KEPALA Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan pihaknya tengah menyusun Peraturan Gubernur soal pengelolaan plastik. Pergub itu akan melarang penggunaan plastik sekali pakai seperti kresek dan sedotan.

Dalam penyusunan pergub itu, Dinas LH bersama Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Indonesia (GIDKPI) mengundang perwakilan tradisional, pengusaha ritail, dan sekolah untuk meminta masukan soal penggunaan plastik. Isnawa menuturkan akan ada sosialisasi dan edukasi lebih dulu selama enam bulan sebelum aturan itu ditetapkan.

“Kalau Pergub sudah dikeluarkan, kita enggak serta merta langsung main. Ada masa untuk edukasi dulu,” kata Isnawa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/11).

Baca juga: Cukai Plastik Bisa Diterapkan 2019

Isnawa meminta di masa sosialisasi itu, masyarakat mulai membiasakan diri tidak menggunakan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan wadah ramah lingkungan. Pemprov DKI juga akan meminta masukan dari pengusaha industri plastik dan komunitas.

"Kami enggak mau memusuhi produsen plastiknya, tapi kami rangkul mereka juga kok," ujar dia.

Keinginan Pemprov DKI mengurangi sampah plastik disebut sejalan dengan keinginan masyarakat. Berdasarkan survei dari GIDKP, lebih dari 90 persen masyarakat Jakarta setuju mengurangi penggunaan plastik. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya