Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan anggotanya berhasil menilang 3.624 pemilik kendaraan dalam 24 hari penerapan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/e-TLE). Jika dibuat rata-rata, tiap harinya sedikitnya 150 pelanggar yang berhasil tertangkap kamera pengawas (closed circuit television/CCTV).
"Hasil ini merupakan penindakan selama 24 hari pada 1 November-24 November 2018," katanya Yusuf, kemarin.
Pelanggaran kendaraan-kendaraan itu terekam oleh dua CCTV yang dipasang di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. "Rinciannya, 2.468 kendaraan terpantau melanggar di Jalan MH Thamrin dan 1.156 kendaraan di Jalan Medan Merdeka," sebutnya.
Yusuf memerinci 2.777 kendaraan pribadi pelat hitam yang melanggar, 639 kendaraan pelat kuning, 60 kendaraan pelat merah, 69 kendaraan pelat luar DKI Jakarta, 53 mobil dinas TNI dan Polri, dan 16 mobil kedutaan.
Dari 3.624 pelanggaran tersebut, 1.917 pemilik kendaraan telah terkonfirmasi atas penilangan terhadap mereka. Meski demikian, hanya sekitar 180 pelanggar yang telah membayar denda. "Enggak semua pelanggar langsung melakukan konfirmasi penilangan. Bahkan 1.707 pelanggar tercatat belum konfirmasi," papar Yusuf.
Ia menambahkan, para pengendara yang tertangkap CCTV telah melanggar tersebut telah dikirimi surat pemberitahuan penilangan disertai bukti pelanggaran. Surat itu dikirim ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau surat elektronik maksimal tiga hari setelah pelanggaran terjadi.
Setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan tersebut ke laman www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui Android, atau melalui PT Pos Indonesia.
Pemilik kendaraan selanjutnya akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran setelah menerima konfirmasi, berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui Bank BRI.
Yusuf menyatakan pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu yang ditentukan secara otomatis mengalami pemblokiran sementara STNK. STNK akan diaktifkan kembali setelah denda dibayar.
Tambah CCTV
Dengan berkaca pada efektifnya sistem penilangan secara elektronik tersebut, kelak Ditlantas Polda Metro Jaya akan menambah jumlah CCTV. Tidak hanya di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, 25 persimpangan di DKI juga akan dilengkapi CCTV.
"Pada 2019, rencananya akan dilaksanakan pengembangan pembangunan e-TLE di wilayah DKI Jakarta dengan target 81 kamera," jelas Yusuf.
Dalam pengadaan CCTV itu, Polda Metro akan bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Polisi menyediakan CCTV, sementara pemprov menyediakan tiangnya.
Lokasi pemasangan kamera tilang elektronik juga tidak bisa dilakukan sembarang. "Contohnya, rencana pemasangan CCTV di Gelora Bung Karno dan Monas. Pertimbangannya, di dua lokasi itu, selain kepadatan lalu lintas, juga sering ada kegiatan yang melibatkan massa. Itu juga jadi pertimbangan," tutupnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved