Polisi Buru Pemasok Sabu Ketua DPRD Buton Selatan

Antara
26/11/2018 18:40
Polisi Buru Pemasok Sabu Ketua DPRD Buton Selatan
(MI/Tosiani)

POLDA Metro Jaya memburu pemasok narkoba jenis sabu kepada LA yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Saat ini dilakukan pengembangan ke DPO dan tersangka lainnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin (26/11).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Argo, tersangka LA mengaku mendapatkan sabu dari Lani merupakan pengemudi yang biasa mengantarkan tersangka selama di Jakarta. Argo menyebutkan tersangka LA telah menerima dua kali kiriman sabu dari pengemudi bernama Lani tersebut.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial LA ditangkap anggota Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkoba.

Argo menjelaskan Ketua DPRD Buton Selatan dari Fraksi PAN itu diringkus anggota Polda Metro Jaya di Hotel Red Planet lantai 2 Kamar 216 Jalan Samanhudi Jakarta Pusat pada Jumat (23/11) pukul 23.00 WIB.

Dari LA, polisi menyita dua cangklong bekas pakai yang ditemukan pada saku celana tersangka dan toilet, tiga buah korek api gas, dan satu unit telepon seluler.
 
Argo mengungkapkan awalnya polisi menerima informasi adanya penyalahgunaan narkoba kemudian menuju lokasi kejadian dan menemukan sejumlah barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, Argo mengatakan LA mengonsumsi sabu sehari sebelum penangkapan yang didapat dari Lani. Berdasarkan tes urine awal, LA positif menggunakan sabu, kemudian polisi menguji barang bukti, urine, darah, dan rambut LA di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang menunjukkan cangklong tidak ditemukan kandungan narkotika, dan uji lanjutan urine positif dilanjutkan tes konfirmasi urine dengan alat, sedangkan untuk uji darah dan rambut masih proses.

Saat ini, tim Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan melakukan asesmen terhadap LA guna mengetahui tingkat ketergantungan narkoba. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya