Wakapolri Ingin Saluran Air Penunggak Denda Tilang Dicabut

Haufan Hasyim Salengke
25/11/2018 17:00
Wakapolri Ingin Saluran Air Penunggak Denda Tilang Dicabut
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

WAKIL Kapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto senang sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) diterapkan. Namun, ia ingin tertilang juga dikenai sanksi pencabutan listrik dan air jika abai.

"Ini pemikiran saya, bisa dilekatkan PLN, enggak bayar (denda tilang), listrik nanti malam lampunya mati atau air mati," kata Ari di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (25/11).

Menurut dia, dengan sanksi ini, kontak petugas dengan masyarakat yang bersalah semakin minim. Di sisi lain, dia melihat tilang elektronik dapat diterapkan di seluruh wilayah.

Ia yakin kebijakan ini mampu mengubah perilaku masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

"Kita berharap supaya bisa dikembangkan untuk semua wilayah," ujar dia.

Sistem e-TLE sudah berlaku sejak 1 November 2018. Sebanyak dua kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV) sudah dipasang di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka, Patung Kuda.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengaku penerapan e-tilang efektif. Ini terbukti dengan adanya pengurangan pelanggaran.

"Pertama kali dipasang jumlah pelanggaran sekian ratus. Sampai akhir bulan pelanggarannya mengecil," aku dia. (Medcom/OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya