Tahun Depan, Kendaraan Nonpelat B Kena Tilang Elektronik

Haufan Hasyim Salengke
25/11/2018 15:08
Tahun Depan, Kendaraan Nonpelat B Kena Tilang Elektronik
(ANTARA)

DIRLANTAS Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, mengatakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dapat diterapkan terhadap kendaraan nonpelat B. Langkah itu rencananya akan berjalan pada 2019 mendatang.

"Bisa. Kami tinggal connect-kan dengan data Korlantas. Tahun depan 1 Januari akan kita connect-kan dengan Korlantas bahwa seluruh kendaraan yang ada di Jakarta bisa kita deteksi," ujar Yusuf, Minggu (25/11).

Baca juga: Awas, 81 Kamera CCTV Siap Pantau Pelanggaran di Jakarta

Surat tilang akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui email. "Selain email ada nomor handphone yang bisa dihubungi, nomor kantor yang bisa dihubungi." tandasnya.

Menurutnya, langkah itu tidak akan sulit untuk diterapkan. Pasalnya, Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas) RI telah memiliki data lengkap kendaraan seluruh Indonesia.

Sementara ini, jenis pelanggaran yang ditindak dengan sistem ELTE adalah pelanggarannya seperti di antaranya melanggar marka jalan, melebihi garis stop, menerobos lampu merah, dan berkendara melawan arah. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya