Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRLANTAS Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, mengatakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dapat diterapkan terhadap kendaraan nonpelat B. Langkah itu rencananya akan berjalan pada 2019 mendatang.
"Bisa. Kami tinggal connect-kan dengan data Korlantas. Tahun depan 1 Januari akan kita connect-kan dengan Korlantas bahwa seluruh kendaraan yang ada di Jakarta bisa kita deteksi," ujar Yusuf, Minggu (25/11).
Baca juga: Awas, 81 Kamera CCTV Siap Pantau Pelanggaran di Jakarta
Surat tilang akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui email. "Selain email ada nomor handphone yang bisa dihubungi, nomor kantor yang bisa dihubungi." tandasnya.
Menurutnya, langkah itu tidak akan sulit untuk diterapkan. Pasalnya, Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas) RI telah memiliki data lengkap kendaraan seluruh Indonesia.
Sementara ini, jenis pelanggaran yang ditindak dengan sistem ELTE adalah pelanggarannya seperti di antaranya melanggar marka jalan, melebihi garis stop, menerobos lampu merah, dan berkendara melawan arah. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved