Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan berharap penerapan sistem tilang elektronik (e-TLE) di kawasan Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin bisa mempercepat proses penyelesaian pembayaran pajak. Pasalnya, ada jutaan kendaraan bermotor di Ibu Kota yang menunggak pajak.
Berdasarkan catatan Pemprov DKI, ada 700 ribu kendaraan roda empat yang belum membayar pajak dengan total nilai Rp1,2 triliun. Selain itu, empat juta kendaraan roda dua juga belum membayar pajak dengan nilai Rp855 miliar. Jika terdapat pelanggaran lalu lintas, maka denda akan dikirimkan ke individu (pemilik) yang namanya tercatat pada sistem.
Baca juga: 3 Sistem Tilang Elektronik Telah Diresmikan
"Kita (Pemprov DKI) juga berkepentingan (dalam penerapan tilang elektronik) karena kita memiliki sekitar 700 ribu roda empat yang belum bayar pajak. Nilainya kira-kira Rp1,2 triliun. Kemudian ada empat juta kendaraan roda dua yang belum membayar pajak itu kira-kira Rp855 miliar. Nah dengan adanya enforcement menggunakan digital ini harapannya bisa mempercepat," kata Anies di Jakarta Pusat, Minggu (25/11).
Selain itu, Anies juga berharap penerapan tilang elektronik bisa membantu mensinkronkan data kepemilikan kendaraan bermotor di atas kertas dengan di lapangan. Sebab, selama ini banyak kendaraan yang berpindah kepemilikan, namun pencatatan dokumennya tidak berpindah, dan pajaknya tidak dibayarkan.
"Dengan cara ini harapannya bisa merapikan, mensinkronkan antara data kepemilikan kendaraan bermotor dengan fakta kendaraan itu oleh siapa digunakan," tambah Anies.
Pemprov DKI mendukung penerapan tilang elektronik melalui integrasi data kependudukan. Data-data kependudukan yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sudah tersambung dengan data-data yang dimiliki oleh Polda Metro Jaya.
Lebih jauh, Anies berharap agar penerapan sistem tilang elektronik bisa lebih luas menjangkau wilayah lain. Sementara ini tilang elektronik baru berlaku di Jalan Sudirman dan Jalah MH Thamrin.
"Mudah-mudahan nanti bisa lebih luas, sekarang baru di koridor Sudirman-Thamrin. Tadi saya bicara dengan Dirlantas Insya Allah nanti dimulai di tempat-tempat yang ada keramaian. Sekarang sedang dikaji oleh Polda," tuturnya.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas menggunakan teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition). ANPR dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) secara otomatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran tersebut untuk dapat digunakan sebagai barang bukti pada saat dilakukan penindakan.
Pada 2019, rencananya akan ada pengembangan penerapan ETLE di wilayah DKI Jakarta. Targetnya yakni pemasangan 81 kamera pada 25 persimpangan di Jakarta.
Selain itu, ada pula IVRIS sebagai sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang terintegrasi antara Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Melalui integrasi dari IVRIS diharapkan perbedaan data antara BPKB dengan STNK tidak terjadi. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved