Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan penerapan sistem jalan berbayar (electronic road pricing/ERP) bagi sepeda motor terkendala Peraturan Pemerintah. Menurut Anies, ERP semestinya diberlakukan bagi seluruh kendaraan pribadi, baik roda empat maupun roda dua.
Peraturan yang dimaksud Anies ialah Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas. PP tersebut menjelaskan bahwa kendaraan yang tidak termasuk objek retribusi dalam sistem ERP ialah sepeda motor, kendaraan penumpang umum, pemadam kebakaran, dan ambulans.
"Ini bukan selera gubernur mengizinkan roda dua harus berbayar atau tidak, ini ada Peraturan Pemerintah. Meskipun kalau kita bicara pengaturan, semestinya yang diatur semua kendaraan pribadi," kata Anies di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (25/11).
Baca juga: ERP Juga akan Berlaku Untuk Sepeda Motor
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko menuturkan ada rencana menerapkan sistem ERP bagi sepeda motor. Rencana itu akan dituangkan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai ERP yang tengah disusun oleh Pemprov DKI.
Namun menurut Anies, apabila Perda tersebut tetap menerapakan ERP bagi sepeda motor, maka aturan itu terancam digugat untuk diuji materil (judical review). Sebab, tidak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Nanti Perda-nya bisa mengalami judicial review, kalau sebuah aturan tidak sejalan dengan yang di atasnya. Yang penting kalau mau mengubah, harus mengubah di PP-nya. Dan itu yang harus dipikirkan, nanti kita pikirkan strateginya seperti apa," kata Anies.
Pada 2017 lalu, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik. Di dalamnya disebutkan bahwa kendaraan roda dua atau sepeda motor tidak termasuk jenis yang diperbolehkan melintasi ruas jalan ERP.
Dalam Pasal 8 ayat 1 tertulis kendaraan yang diperbolehkan melewati ruas jalan koridor atau kawasan ERP terdiri atas mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kendaraan umum, kendaraan dinas, kendaraan ambulans dan/atau kendaraan jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran. Artinya berdasarkan Pergub ini, sepeda motor dilarang melintas di jalan yang diterapkan sistem ERP.
Ketika Pergub itu dibuat oleh Ahok, sepeda motor masih dibatasi untuk melintas di kawasan Sudirman-Thamrin. Sepeda motor dilarang melintas pada pukul 06.00 hingga 23.00 WIB.
Namun pada awal 2018 lalu, Anies mencabut aturan yang membatasi motor di Sudirman-Thamrin berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017. Keputusan ini membolehkan sepeda motor kembali melintasi Sudirman-Thamrin tanpa batasan waktu. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved