Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Bekasi menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi 2019 mendatang sebesar Rp4,2 juta. Kenaikan itu membuat sejumlah pengusaha mengeluh.
“Sejak pertengahan 2018, usaha mulai enggak stabil, apalagi bidang makanan dan minuman,” ungkap Hartati Muntako, salah satu pengusaha rumah makan ternama di Kota Bekasi, Jumat (23/11).
Menurut Hartati, belakangan ini daya beli masyarakat Bekasi menurun. Namun, harga bahan baku produksi juatru naik sehingga pengusaha merasa berat untuk menaikkan upah para pekerja.
Meski demikian, Hartati tak menampik apabila sebetulnya ia ingin menaikkan upah para pegawainya.
Mengingat saat ini harga kebutuhan para pekerja juga meningkat.
“Tiap hari nyaris tidak ada yang makan di restoran, mau makan gimana kebutuhan pokok mereka juga sudah mahal,” kata dia.
Untuk itu, dirinya pun berharap pemerintah punya solusi untuk masalah hubungan antara pengusaha dan pekerja sehingga pengusaha pun menyambut baik kenaikan UMK yang berlangsung satu tahun sekali.
“Jangan sampai pekerja menjadi korban pemutusan hubungan kerja lantaran pengusaha tak sanggup bayar upah,” kata dia.
Seperti yang diketahui, besaran UMK Kota Bekasi naik 8,03% atau sekitar Rp314.403 dari Rp3.915.403 untuk 2019 mendatang. Pengusaha harus membayar upah pekerja sekitar Rp4.234.010 tiap bulan.
Kenaikan ini telah disetujui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kenaikan UMK Kota Bekasi dipengaruhi oleh kebutuhan hidup layak di wilayah Kota Bekasi. Mengingat
Kota Bekasi masuk ke jajaran Kota Megapolitan di Jabodetabek. Tercatat lebih dari 1.500 perusahaan yang ada di wilayah Kota Bekasi dengan jumlah tenaga kerja di atas 89 ribu pegawai.
Di lain sisi, dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Amir Mahfuds, mengatakan nilai kenaikan UMK belum sesuai dengan permohonan yang disampaikan buruh. Sebelumnya, buruh menginginkan kenaikan UMK dalam kisaran 15% sampai 20% atau menjadi Rp4,5 juta sampai Rp4,7 juta.
“Kalau setuju apa tidaknya, sebenarnya kami tidak setuju karena permintaan kami kenaikan menjadi Rp4,5 sampai Rp4,7 juta,” kata Amir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved