Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Jakarta Barat menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pendudukan lahan di Kalideres, Jakarta Barat. Tersangka bernama Handi Musyawan (HM) itu ialah pemberi kuasa kepada Hercules Rosario Marshal hingga akhirnya terjadi pendudukan lahan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKB Edy Suranta Sitepu mengatakan HM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya dan melakukan gelar perkara.
“Tadi malam, HM telah kami periksa dan setelah itu kami lakukan gelar perkara,” kata Edy saat konferensi pers di Polres Jakbar, kemarin.
“Dari hasil gelar perkara terhadap HM, kami tetapkan dia sebagai tersangka dan hari ini kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” Edy menambahkan.
Edy menjelaskan HM memberi kuasa kepada Hercules untuk menjual empat bidang tanah di Kalideres. Namun, surat kuasa yang diberikan menyertakan putusan tahun 2003. Padahal ada putusan terbaru soal status tanah pada 2009. Putusan yang baru itu menyebut lahan di Kalideres ialah milik PT Nila Alam.
“Sehingga Hercules beserta kelompoknya menganggap bahwa putusan tersebut sah, dan mereka melakukan pendudukan dan penyerangan ke PT Nila,” tandasnya.
Pemeriksaan HM pada Kamis (22/11) hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berawal dari penggeledahan rumah Hercules di Kembang-an, Jakarta Barat. Dari rumah itu, polisi menemukan surat kuasa HM ke Hercules yang ada kaitannya dengan pendudukan lahan PT Nila Alam.
Kelompok Hercules menyerang kantor pemasaran, merusak pintu, dan mengintimidasi karyawan dan sekuriti PT Nila. Mereka juga menguasai perbengkelan dan mengintimidasi para pengontrak ruko di kompleks itu sehingga tidak bisa beraktivitas.
Terkait kasus premanisme ini, Polres Jakbar menangkap dan menahan 25 orang di dua lokasi pada Selasa (6/11) lalu.
Hercules dan orang-orangya dikenai Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan yang tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved