Jual Obat Terlarang, Reza Untung Rp3 Juta Sehari

Gana Buana
22/11/2018 22:40
Jual Obat Terlarang, Reza Untung Rp3 Juta Sehari
(Thinkstock)

PELAKU penjual obat terlarang di toko obat Firdaus 2 di Jalan Bintara XI RT 02 RW 05 Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat mengaku bisa untung Rp3 juta dalam sehari. Keuntungan penjualan obat tersebut dibagi dua bersama oknum polisi berinisial H yang selama ini menjamin usahanya.

"Keuntungan dibagi dua," ungkap Raja Munanda, 23, pengelola toko obat Firdaus, Kamis (22/11).

Reza menjelaskan, Ia berani mengeroyok polisi karena merasa mendapat 'dukungan' dari oknum polisi. Oknum tersebut pun yang menyuplai obat terlarang untuk dijual kembali di toko obat miliknya. Kompol H mengaku berdinas di Narkoba Polda Metro Jaya

Raja mengaku, obat terlarang disuplai seminggu sekali dari Kompol H tersebut. Pengiriman berduraai satu pekan sekali dan saat ini usaha tersebut sudah berjalan satu tahun lebih.

"Saya cuma mengelola toko, barangnya dari orang lain," kata dia.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan oknum anggota polisi tersebut. Saat ini, pihaknya masih memintai keterangan dari para saksi.

"Jadi informasi soal keterlibatan polisi ini dari si Raja pengelola toko obat. Kami sedang dalami lagi, jadi hasil daripada keterangan para saksi ini yang akan kita tindaklanjuti," ujarnya, Kamis (22/11).

Menurut Eka, bisnis jual beli obat terlarang tersebut sifatnya join. Terduga Kompol H menjadi suplier barang nanti hasilnya pun diaetorkan ke Kompol H lagi.

"Kita serius karena ini sudah ada korban anggota kita, siapa pun yang ada di kasus ini kita akan lakukan tindakan tegas," ujarnya.

Akibat perbuatannya empat pelaku, Raja Munanda dan Reza Fernanda sebagai pengelola sedangkan Agung Sanjaya Saputra dan Billy sebagai tersangka pengeroyokan, akan diganjar dengan hukuman setimpal.

Tersangka Raja Munanda dan Reza Fernanda dikenakan dikenakan Pasal 196 UU RI Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 21 Peraturan Pemerintah RI No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.

Ancamannya penjara maksimal 15 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan pasal 170 KUHP Tentang Tindak Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka Billy dan Agung Sanjaya dikenakan pasal 170 KUHP Tentang Tindak Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ribuan butir obat terlarang yang dijual bebas disita petugas Polres Metro Kota Bekasi dari toko obat Firdaus 2 di Jalan Bintara XI RT 02 RW 05 Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat. Obat-obatan ilegal itu di antaranya berupa tramadol, heximer, dan trihexpenidil.

Selain itu, petugas pun mengamankan empat pelaku yang mengeroyok petugas yang tengah menyelidiki penjualan obat terlarang tersebut pada Kamis (1/11). Priyono (Panit Narkoba), Bripka M Solichin (anggota), dan Bripda Arif Prabowo (anggota). (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya