UMK Kota Bekasi Rp4,2 Juta pada 2019

(Gan/J-2)
23/11/2018 07:10
UMK Kota Bekasi Rp4,2 Juta pada 2019
(Ilustrasi)

BESARAN Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi naik sebesar Rp314.403 dari UMK 2018 yang sebesar Rp3.915.353 atau naik 8,03% pada 2019. Kenaikan tersebut telah disetujui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, besaran UMK Kota Bekasi Rp4.228.756," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Mohamad Kosim, kemarin.

Menurut Kosim, berdasarkan ketetapan Gubernur Jawa Barat, UMK Kota Bekasi lebih kecil jika dibandingkan dengan Kabupaten Karawang sebesar Rp4.234.010. Sementara itu, besaran UMK terendah di Jawa Barat ialah Kota Banjar sebesar Rp1.688.217.

Kosim menyampaikan kenaikan UMK Kota Bekasi dipengaruhi kebutuhan hidup layak di wilayah Kota Bekasi dan termasuk dalam jajaran Kota Megapolitan di Jabodetabek. Lebih dari 1.500 perusahaan saat ini beroperasi di wilayah Bekasi dengan menyerap jumlah tenaga kerja lebih dari 89 ribu pegawai.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya