Pasal Berlapis Disiapkan buat Hercules biar Kapok

(Fer/J-1)
23/11/2018 06:40
Pasal Berlapis Disiapkan buat Hercules biar Kapok
( MI/Immanuel Antonius)

KEPALA Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Hariyadi memastikan pihaknya akan menjerat Hercules Rosario Marshal dengan hukuman berlapis guna mengakhiri premanisme penjahat kambuhan tersebut.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. Kita kenakan Pasal 170 KUHP, artinya di sini juga kita melihat ada konstruksi pasal lain. Ada Pasal 335 tentang perbuatan yang tidak menyenangkan dan tindakan paksaan," jelas Hengki, kemarin.

Hercules ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat karena diduga memimpin langsung pendudukan dua lahan dan tindak premanisme di kawasan Kalideres.

"Ada penyerangan oleh sekitar 60 orang yang Hercules pimpin langsung, melakukan pengeroyokan, intimidasi, ambil alih lahan, dan pemerasan yang sudah berlangsung tiga bulan," imbuh Hengki.

Ia menyebut aksi premanisme yang dilakukan anggota kelompok Hercules memiliki fenomena unik, yakni membuat korbannya takut melapor ke kepolisian.

Hercules bersama kelompoknya, dikatakan Hengki, bukan wajah baru dalam dunia premanisme. Beberapa tahun lalu, pihaknya juga sudah pernah menangkapnya.

Aksi terakhir mereka ialah tindakan pendudukan di dua lahan, yakni lahan seluas 2 hektare milik PT Nila Alam dan penempatan preman di lahan seluas 3 hektare milik PT Tamara Green Garden.

Ia berharap penerapan pasal berlapis itu akan memberi efek jera kepada residivis sejumlah kasus premanisme tersebut.

"Tekad kami zero premanisme, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Masyarakat melapor, kami akan langsung datang. Kita harus tegakkan keadilan meski langit runtuh," tegas Hengki.

Tebar rasa takut

Hercules ditangkap di rumah pribadinya di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11). Saat tiba di Polres Metro Jakarta Barat sekitar pukul 15.51 WIB, Hercules langsung digiring menuju ruang Satreskrim Unit Tanah dan Bangunan.

Kepala Satuan Reserse Kri-minal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edi Sitepu mengatakan, saat ini Hercules sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penguasaan lahan.

Tindak pidana yang dilakukan Hercules terkait dengan penangkapan 23 preman yang menguasai lahan besertifikat dan mengintimidasi para pe-milik lahan. Para korban sudah lama merasa ketakutan dengan para tersangka yang kerap beraksi dengan membawa senjata tajam untuk memeras sejak Agustus.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya