Depok Punya Waktu Hingga 2019 Untuk Serap Dana Hibah dari DKI

Atalya Puspa
22/11/2018 16:37
Depok Punya Waktu Hingga 2019 Untuk Serap Dana Hibah dari DKI
( ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KEPALA Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lestari mengungkapkan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI tentang dana hibah, pemkot Depok yang menerima dana hibah dari pemprov DKI memiliki waktu maksimal hingga dua tahun anggaran untuk menyerap dana hibah yang diberikan.

"Berlaku untuk dua tahun anggaran. Jadi kalau misalnya pemerintah kota Depok mencairkan tahun 2018, kemudian ternyata belum semuanya terserap, maka bisa dipakai untuk 2019," tutur Premi di Gedung DPRD DKI Jakarta pada (22/11).

Baca juga: PLN Minta Dimaklumi Soal Pemadaman Listrik di Perbatasan Bekasi

Premi menambahkan, jika dana hibah belum sepenuhnya terserap pada tahun pertama, maka pada tahun anggaran berikutnya pemkot Depok akan dipaksa untuk menyerap dana tersebut sesuai dengan proposal yang telah diajukan. "Biasanya mereka akan kita paksa untuk menyerap karena sesuai dengan proposal. Itu kan adanya di SKPD masing-masing," ujar Premi.

Namun, lanjut Premi, jika pada tahun kedua dana hibah tersebut masih belum digunakan, maka dana yang belum terserap harus dikembalikan pada pemprov DKI.

"Seaindainya 2019 tidak bisa melaksanakan, maka uangnya harus dikembalikan kepada pemprov DKI," tandasnya.

Sebelumnya, pemkot Depok menerima kucuran dana hibah sebesar Rp24 miliar. Namun, dana tersebut baru diserap sebanyak Rp3,5 miliar untuk revitalisasi jalan dan sejumlah setu yang ada di wilayah Depok. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya