Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lestari mengungkapkan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI tentang dana hibah, pemkot Depok yang menerima dana hibah dari pemprov DKI memiliki waktu maksimal hingga dua tahun anggaran untuk menyerap dana hibah yang diberikan.
"Berlaku untuk dua tahun anggaran. Jadi kalau misalnya pemerintah kota Depok mencairkan tahun 2018, kemudian ternyata belum semuanya terserap, maka bisa dipakai untuk 2019," tutur Premi di Gedung DPRD DKI Jakarta pada (22/11).
Baca juga: PLN Minta Dimaklumi Soal Pemadaman Listrik di Perbatasan Bekasi
Premi menambahkan, jika dana hibah belum sepenuhnya terserap pada tahun pertama, maka pada tahun anggaran berikutnya pemkot Depok akan dipaksa untuk menyerap dana tersebut sesuai dengan proposal yang telah diajukan. "Biasanya mereka akan kita paksa untuk menyerap karena sesuai dengan proposal. Itu kan adanya di SKPD masing-masing," ujar Premi.
Namun, lanjut Premi, jika pada tahun kedua dana hibah tersebut masih belum digunakan, maka dana yang belum terserap harus dikembalikan pada pemprov DKI.
"Seaindainya 2019 tidak bisa melaksanakan, maka uangnya harus dikembalikan kepada pemprov DKI," tandasnya.
Sebelumnya, pemkot Depok menerima kucuran dana hibah sebesar Rp24 miliar. Namun, dana tersebut baru diserap sebanyak Rp3,5 miliar untuk revitalisasi jalan dan sejumlah setu yang ada di wilayah Depok. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved