Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BESARAN Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi naik sekitar 8,03% untuk 2019 mendatang atau sekitar Rp314.403 dari UMK 2018 sekitar Rp3.915.353. Kenaikan ini telah disetujui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, besaran UMK Kota Bekasi Rp4.228.756,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Mohamad Kosim, Kamis (22/11).
Baca juga: UMP Kepri 2019 Naik Rp205 Ribu Jadi Rp2,7 Juta
Menurut Kosim, berdasarkan ketetapan Gubernur Jawa Barat, UMK Kota Bekasi lebih kecil dibandingkan dengan Kabupaten Karawang sebesar Rp4.234.010. Sedangkan besaran UMK terendah di Jawa Barat adalah Kota Banjar sebesar Rp1.688.217.
Kosim menyampaikan, kenaikan UMK Kota Bekasi dipengaruhi oleh kebutuhan hidup layak di wilayah Kota Bekasi. Mengingat Kota Bekasi masuk dalam jajaran Kota Megapolitan di Jabodetabek. Tercatat lebih dari 1.500 perusahaan yang ada di wilayah Kota Bekasi dengan jumlah tenaga kerja di atas 89 ribu pegawai.
“Ini sudah di putuskan oleh Pak Gubenur dan pengawasan penggajian juga sudah di ambil alih pihak Provinsi sehingga jika ada perusahaan yang menangguhkan penggajian sesuai UMK maka harus izin ke Gubenur Jawa Barat,” katanya.
Untuk itu, dengan ketetapan UMK tersebut, pihaknya berharap seluruh perusahaan yang ada di Kota Bekasi dapat melaksanakan putusan UMK mulai satu Januari 2019 mendatang. Sebab, para serikat pekerja juga terlibat dalam pengambilan keputusan saat di tingkat kota.
“Pembahasan UMK di lakukan oleh tripartit Perwakilan pengusaha (Apindo), Buruh dan Pemerintah Daerah (Dinas Tenaga Kerja),” tandas dia. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved