UMK Kota Bekasi Rp4,2 Juta pada 2019

Gana Buana
22/11/2018 16:25
UMK Kota Bekasi Rp4,2 Juta pada 2019
(Ilustrasi)

BESARAN Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi naik sekitar 8,03% untuk 2019 mendatang atau sekitar Rp314.403 dari UMK 2018 sekitar Rp3.915.353. Kenaikan ini telah disetujui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, besaran UMK Kota Bekasi Rp4.228.756,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Mohamad Kosim, Kamis (22/11).

Baca juga: UMP Kepri 2019 Naik Rp205 Ribu Jadi Rp2,7 Juta

Menurut Kosim, berdasarkan ketetapan Gubernur Jawa Barat, UMK Kota Bekasi lebih kecil dibandingkan dengan Kabupaten Karawang sebesar Rp4.234.010. Sedangkan besaran UMK terendah di Jawa Barat adalah Kota Banjar sebesar Rp1.688.217.

Kosim menyampaikan, kenaikan UMK Kota Bekasi dipengaruhi oleh kebutuhan hidup layak di wilayah Kota Bekasi. Mengingat Kota Bekasi masuk dalam jajaran Kota Megapolitan di Jabodetabek. Tercatat lebih dari 1.500 perusahaan yang ada di wilayah Kota Bekasi dengan jumlah tenaga kerja di atas 89 ribu pegawai.

“Ini sudah di putuskan oleh Pak Gubenur dan pengawasan penggajian juga sudah di ambil alih pihak Provinsi sehingga jika ada perusahaan yang menangguhkan penggajian sesuai UMK maka harus izin ke Gubenur Jawa Barat,” katanya.

Untuk itu, dengan ketetapan UMK tersebut, pihaknya berharap seluruh perusahaan yang ada di Kota Bekasi dapat melaksanakan putusan UMK mulai satu Januari 2019 mendatang. Sebab, para serikat pekerja juga terlibat dalam pengambilan keputusan saat di tingkat kota.

“Pembahasan UMK di lakukan oleh tripartit Perwakilan pengusaha (Apindo), Buruh dan Pemerintah Daerah (Dinas Tenaga Kerja),” tandas dia. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya