Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar rencananya juga akan berlaku bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Teknologi untuk roda dua menjadi bagian yang disyaratkan dalam evaluasi teknis ERP yang akan diikuti tiga perusahaan peserta lelang.
"Dalam dokumen penawaran masih dinyatakan ya. Disyaratkan jadi bagian yang dievaluasi untuk roda dua," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/11).
Dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik, sepeda motor justru dilarang melintas ruas jalan berbayar. Namun Sigit memastikan beleid ini tak akan berlaku lagi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun draf rancangan peraturan daerah tentang jalan berbayar bersama DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Tanggapi Prabowo, Anies Jelaskan Langkah Antisipasi Banjir Rob
Dalam penerapannya, motor akan dikenakan tarif yang berbeda dengan mobil. Tarif ini juga akan diatur dalam perda yang tengah disusun.
"Beda lah tarif roda dua dengan roda empat. Bisa jadi tarifnya lebih murah bagi yang berkontribusi pada kemacetan lebih parah," kata Sigit.
Sudah ada tiga perusahaan yang memenangkan lelang pengadaan ERP. Dalam waktu dekat, ketiga perusahaan ini akan mengikuti PoC (proof of concept) atau evaluasi teknis dari konsep yang ditawarkan.
Uji teknis akan dilaksanakan di Jalan Medan Merdeka Barat dengan melibatkan 205 kendaraan mulai dari mobil, motor, bus, hingga truk. Mulanya uji teknis direncanakan berlangsung mulai 14 November lalu. Namun kemudian Pemprov DKI mengundur waktu uji teknisnya.
Sigit menuturkan pengunduran waktu merupakan wewenang dari panitia lelang. Dia enggan menjelaskan hal-hal yang menyebabkan mundurnya waktu pelaksanaan uji teknis. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved