Satpol PP Sita 3.756 Botol Miras

(KG/J-1)
22/11/2018 09:45
Satpol PP Sita 3.756 Botol Miras
( MI/ BARY FATHAHILAH)

SATUAN Polisi Pramong Praja Kota Depok menangkap empat orang yang tengah mengangkut minuman keras (miras), kemarin. Mereka ditangkap saat mengemudikan dua truk bermuatan ribuan botol miras berbagai jenis dan merek di dua lokasi berbeda.

"Kita amankan 3.756 botol miras dari dua truk tersebut," kata Asisten Administrasi Pemerintahan Kota Depok yang juga Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto, kemarin.

Ia mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat ke Satpol PP yang menginformasikan bahwa ada dua truk bermuatan aneka jenis miras sedang melintas menuju ke Depok dari Jakarta. Untuk menindaklanjuti laporan itu, Yayan segera menerjunkan dua tim siluman ke lokasi.

Satu tim dikerahkan ke eks Terminal Metro (Stroter) Jalan Margonda. Satu lagi ke Jalan Dewi Sartika, Pancoran Mas.

Miras sebanyak 3.756 botol langsung dibawa ke markas Satpol PP di Balai Kota Depok, Jalan Margonda, Pancoran Mas, menunggu pemusnahan. "Sedangkan keempat sopir dan kernet didata untuk proses persidangan, " ungkap Yayan.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya