Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PROYEK moda raya terpadu (MRT) fase II Bundaran HI-Kampung Bandan terancam molor. Pasalnya kegiatan pembebasan lahan sebesar Rp217,6 miliar untuk proyek fase II MRT itu tidak tercantum di dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2019. Badan Anggaran DPRD DKI pun memperdebatkan usul anggaran itu.
“Anggaran Rp217,6 miliar ini untuk pembebasan lahan mendukung pembangunan MRT fase II,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Setiawan dalam rapat Badan Anggaran di DPRD DKI Jakarta, kemarin.
Anggota Banggar Ruslan Amsyari menyarankan usul anggaran ini ditolak untuk masuk Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019. Anggaran itu tidak tercantum di dalam RKPD 2019 yang menjadi dasar penyusunan anggaran.
“Saya minta ini ditolak. Karena ini tiba-tiba muncul, tidak ada di RKPD kegiatan pembebasan lahan untuk MRT fase II,” ujar Ruslan.
Anggota Banggar lainnya pun sependapat dengan Ruslan. Anggaran yang disetujui dewan harus melalui prosedur, yakni dengan mencantumkannya di RKPD lebih dulu.
Atas tanggapan Banggar itu, Budi mengatakan jika anggaran ini tak diloloskan, pekerjaan fase II MRT terancam molor. “Kami berharap diloloskan karena ini untuk pembangunan MRT fase II karena nanti fase II terhambat,” ujar Budi.
Ia menjelaskan lahan yang dibebaskan di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Kampung Bandan direncanakan akan digunakan untuk mendirikan cooling tower (CT), ventilation tower (VT), serta titik masuk stasiun. Lahan yang akan dibebaskan itu sebagian besar milik gedung komersial. Sebagian kecil lainnya merupakan milik warga perorangan. Luasnya kurang dari 5 hektare.
Menurut Budi, pembebasan lahan itu mendesak karena pinjaman dari Japan International Cooperation Agency (JICA) telah ditandatangani.
“Kalau menurut MRT, harus segera dibebaskan untuk yang fase II karena loan (pinjaman) dari Jepang sudah ditandatangani sehingga proses ini harus berjalan. Jadi, berdasarkan timeline-nya dari MRT 2019, ini akan dipakai lahannya,” kata Budi.
Budi mengakui kegiatan pembebasan lahan memang baru diajukan pihaknya pada saat pembahasan anggaran di Komisi B DPRD DKI. Padahal, PT MRT Jakarta telah merencanakan pembebasan lahan untuk fase II sejak lama.
“Sebenarnya dari jauh-jauh hari MRT sudah melakukan sosialisasi pendekatan ke warga. Karena kemarin kan juga ada pemikiran ini B2B (buyer to buyer) jadi kerja sama dengan pemilik gedung. Tapi mungkin prosesnya gagal sehingga akhirnya diputuskan untuk dibebaskan (lahannya),” kata Budi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved