Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TAKUT alokasi tidak tepat sasaran, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok hanya menggunakan Rp3,5 miliar dari Rp24 miliar dana hibah kemitraan yang dikucurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI 2018 .
Sekretaris Dinas PUPR Kota Depok, Supomo, mengatakan dana hibah kemtraan yang diberikan Pemprov DKI kepada Pemerintah Kota Depok, dalam hal ini Dinas PUPR sebesar Rp24 miliar hanya digunakan sebesar Rp3,5 miliar.
“Dana hibah dari DKI tidak terserap Rp20,5 miliar,“ ujar Supomo, Selasa (20/11).
Ia memberikan tanggapan ihwal tidak menggunakan seluruh dana hibah yang diberikan Pemprov DKI 2018. Tujuannya supaya pengelolaan dana hibah tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak memunculkan persoalan hukum dikemudian hari.
“Kita tak ingin penggunaan dana hibah berbuntut tidak baik. Sudah banyak yang terjerat kasus hukum terkait dana hibah. Karena itu, kita gunakan untuk kegiatan yang mendesak agar pengelolaan anggaran dapat sesuai aturan,” jelasnya.
Baca juga: Depok Siapkan Rp5 Miliar untuk Rehabilitasi Bencana Longsor
Supomo mengungkapkan dana hibah Rp3,5 miliar hanya diperuntukkan untuk proyek pelebaran akses jalan Universitas Indonesia dan revitalisasi 16 Situ di Kota Depok.
“Alhamdulillah, pengelolaan dana hibah di Dinas PUPR berjalan sesuai aturan yang berlaku, sehingga setiap penggunaanya memiliki landasan hukum,” tuturnya.
Supomo mengungkapkan Pemerintah Kota Depok 2017 mengajukan permohonan hibah dana kemitraan kepada Pemprov DKI. Namun sebelum dana tersebut diterima, Dinasnya terlebih dahulu melakukan pendataan lokasi-lokasi prioritas.
Dari pendataan yang dilakukan, lanjutnya, alokasinya kemudian ditetapkan akses Jalan Universitas Indonesia ke arah Pasar Minggu, Jakarta Selatan untuk dilebarkan yang volume kenderaannya cukup padat.
“Selain Akses Universitas Indonesia, kita juga memilih 16 situ dari 26 situ yang mengalami pendangkalan dan penyempitan. Situ-situ yang kita revitalisasi situ yang terletak dibagian hilir diperbatasan DKI,“ paparnya.
Tak hanya dana kemitraan dari DKI yang tak digunakan. Dana alokasi khusus (DAK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Pemkot Depok untuk mendanai kegiatan khusus sebesar Rp13 miliar
Pemkot Depok tidak mencairkan Dana Alokasi Khusus untuk perbaikan jalan dari pemerintah pusat sebesar Rp13 miliar, Karena pemerintah daerah tidak mempunyai petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (Juklak).
“Tidak cairnya DAK karena tehambat Juknis dan Juklak. Kami sudah mengajukan juknis dan juklak melalui Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), tapi tidak terealisasi," jelas Supomo.
Menurut Supomo, sesuai proposal DAK akan digunakan untuk perbaikan jalan Citayam Raya, ke arah Bojong Gede, Pancoran Mas, Jalan Muhamad Yusuf dari mulai Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Perumahan Pesona Khayangan, Jalan Insinyur Haji Juanda, dan perbaikan Jalan Tole Iskandar, Sukma Jaya.
Saat ini, ruas jalan di tiga kawasan di Kota Depok itu sedang mengalami rusak parah. Sebab APBD Dinas PUPR Kota Depok senilai Rp475,24 miliar tidak cukup untuk mendanai perbaikan jalan-jalan rusak yang terdapat di 63 kelurahan 11 Kecamatan. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved