BPRD DKI Sosialisasi Dihapusnya Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Haufan Hasyim Salengke
19/11/2018 19:46
BPRD DKI Sosialisasi Dihapusnya Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor
(youtube)

BADAN Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, PT. Jasa Raharja, Bank DKI dan Diskominfo DKI Jakarta, Senin (19/11) hari ini, mengadakan razia gabungan pengesahan STNK, sosialisasi program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB), dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di seluruh wilayah DKI Jakarta. Tercatat, sosialisasi hari ini dilaksanakan di empat titik yaitu Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

"Kami mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini. Denda yang dihapuskan ini berlaku untuk berapa tahun pun dendanya, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja," ujar BPRD DKI Jakarta melalui Kepala Unit PKB BNKN Jakarta Selatan Polda Metro Jaya, Khairil Anwar saat diwawancarai di lokasi razia, Senin (19/11).

Baca juga: Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

Hal ini dilakukan mengacu pada UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan masyarakat terkait penghapusan sanksi PKB dan sanksi BBNK sejak 15 November 2018 hingga 15 Desember 2018. BPRD DKI Jakarta melalui Kepala Unit PKB BNKN Jakarta Selatan Polda Metro Jaya, Khairil Anwar berharap masyarakat dapat memanfaatkan penghapusan sanksi ini semaksimal mungkin.

Untuk mempermudah para wajib pajak untuk melakukan pembayaran, BPRD DKI Jakarta telah memperbanyak tempat pelayanan pajak dan menyediakan layanan pembayaran Samsat Online."Saat ini kami telah memperbanyak loket pelayanan selain loket Samsat Induk di masing-masing wilayah juga disediakan Gerai Samsat di 9 Mall dan di 5 Kecamatan, Drive Thru, Bus Samsat Keliling atau Samlin. Kami juga menyediakan layanan Samsat Online di mana masyarakat bisa melakukan pembayaran via Mbanking dan ATM," lanjut Khairil.

Sosialisasi yang dilakukan ini dalam rangka usaha BPRD DKI Jakarta untuk mencapai target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah ditetapkan. "Dari target PKB sebesar Rp38,2 triliun, per 15 November masih kurang Rp1,2 triliun. Sosialisasi dan kebijakan ini adalah upaya kami dalam mengejar target tersebut. Oleh karena itu kami mengajak masyarakat bisa memaksimalkan kemudahan yang kami berikan ini," ujar Khairil. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya