Pemkot Jaksel Tertibkan Bangunan Tidak Sesuai IMB

Haufan Hasyim Salengke
19/11/2018 19:12
Pemkot Jaksel Tertibkan Bangunan Tidak Sesuai IMB
(Ist)

PEMERINTAH Kota Administrasi Jakarta Selatan, melakukan Penertiban Bangunan Tidak Sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yang terletak di Jalan Tebet Timur IX E No 5 RT 011/RW 09 Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (19/11).

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, mengungkapkan bangunan yang diperuntukkan sebagai tempat kos tersebut ditertibkan lantaran tidak sesuai dengan IMB yakni menambah jumlah lantai. "Bangunannya sudah punya IMB tetapi ada pelanggaran, izinnya tiga lantai ternyata menambah satu lantai menjadi empat lantai," ucapnya.

Baca juga: Anies Izinkan Monas Digunakan Reuni 212

Ujang menuturkan, Pemkot Jaksel, melalui Suku Dinas Citata sudah memberikan Surat Peringatan, Surat Segel dan Surat Perintah Bongkar kepada pemilik untuk mengurusi izin pembangunannya, tetapi sampai batas waktu yang ditentukan nyatanya tidak dihiraukan.

"Penertiban ini akan terus dilakukan selama masyarakat belum patuh dan taat terhadap aturan yang ada maka kita akan terus seperti ini," terangnya.

Ujang menjelaskan, penertiban ini merupakan salah satu wujud dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Selain itu dirinya juga berharap kepada unsur kecamatan dan kelurahan serta instansi terkait, untuk melakukan tindakan progresif kepada masyarakat dalam mencegah adanya pembangunan yang dibangun tanpa atau menyalahi IMB.

"Saya berharap jajaran kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pencegahan dari awal," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya