Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengubah jadwal bus antar jemput gratis untuk pegawai negeri sipil (PNS) dari semula pukul 16.00 WIB menjadi pukul 19.00 WIB. Pasalnya, Anies mendapat laporan banyak PNS yang buru-buru pulang karena menggunakan bus tersebut.
"Jam 16 kurang sudah berada di tempat finger print, begitu jam 16 teng langsung menuju bus, langsung pulang," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (19/11).
Baca juga: Minimnya Kelulusan CPNS, Wapres: Benahi Sistem Pendidikan
Menurut Anies, kebiasaan para PNS itu dikeluhkan oleh atasan-atasan mereka. Sebab, para PNS biasanya sudah mengantre pulang sebelum waktunya. Hal ini, menurutnya contoh dari sikap kerja yang tidak baik. Jam kerja PNS DKI sendiri yakni pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.
Sementara itu, selama ini, PNS yang bekerja lebih lama dan harus pulang malam justru tidak mendapat fasilitas penjemputan. Anies pun ingin bus antar-jemput ini bisa dimanfaatkan bagi PNS yang bekerja lembur. Sementara mereka yang pulang tepat waktu diminta menggunakan kendaraan umum.
"Jadi kasian yang kerja keras, yang kerjanya tambah malah justru tertinggal (bus), biarkan yang kerjanya tambah dapat fasilitas, mulai hari ini," kata dia.
Persoalan bus antar jemput ini juga pernah menguak di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ketika itu, Ahok sempat berencana menghapus fasilitas bus antar jemput ini. Sebab pada praktiknya, banyak PNS senior yang menguasai kursi-kursi di bus, sehingga PNS muda tidak bisa menaiki bus tersebut. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved