Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi tidak akan memberikan bantuan hukum pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi cadangan beras pemerintah (CBP). Bahkan, pihaknya pun tak segan memberikan sanksi administratif kepegawaian.
“Ini sudah menyangkut etika dan norma, silahkan saja pelaku meminta bantuan hukum dari korps pegawai republik indonesia (Korpri),” ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (19/11).
Menurut Rahmat, dirinya justru tak mengetahui ada tiga anak buahnnya yang ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan penyelewengan bantuan beras dari Badan Urusan Logistik (Bulog) Karawang. Dia tahu hal ini justru dari informasi yang beredar di kalangan pegawai.
Tiga pegawai ini,dinilai Rahmat memang punya niat unguk melakukan pelanggaran. Apalagi mereka sampai memalsukan tanda tangan Wali Kota Bekasi.
“Pimpinna tidak tahu, tanda tangan saya dipalsukan dengan cara di-scan," ujar Rahmat.
Seperti yang diketahuu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi telah menetapkan tiga pegawai sebagai tersangka penyelewenga. bantuan beras yang dikirim Bulog sebanyak 200 ton dalam kurun dua tahun, pada 2016 dan 2018 lalu.
Tiga pegawai tersebut adalah staf pelaksana BPBD Kota Bekasi, Feri Santoso, Pelaksana Harian (Plh) BPBD Kota Bekasi Ahmad Dumiyati dan Mantan Kepala BPBD Heri Ismiraldi (saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi).
Baca juga: Kejari Kota Bekasi Geledah Kantor Subdivre Bulog Karawang-Bekasi
Pada tahun 2017 lalu HI yang memerintahkan AD dan FS untuk meminta bantuan beras dari Bulog dengan dalih penetapan siaga bencana banjir bagi warga Kota Bekasi.
Sebanyak 1,3 ton dari 200 ton beras yang diperoleh, mereka bagikan ke masyarakat. Sementara sisanya mereka jual kembali ke Pasar Baru Bekasi untuk memperoleh keuntungan. Perbuatan mereka justru merugikan negara sekitar Rp1,8 miliar lebih.
Meski demikian, ketiga pegawai itu belum dinonaktifkan oleh pemerintah daerah. Rahmat menyebut, belum mendapat laporan dari Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi Widodo Indrijantoro soal penetapannya sebagai tersangka dari Kejaksaan Negeri Bekasi.
“Nanti pada saat dapat laporan, yah proses sesuai dengan ketentuan hukum," tambah Rahmat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Hermon Dekristo, menyatakan lembaganya telah mengirimkan surat resmi ke Pemerintah Kota Bekasi atas penetapan tiga pegawainya dalam menyelewengkan bantuan beras Bulog. Hal itu telah dilakukan pada pekan lalu.
“Secara administrasi suratnya sudah kita sampaikan ke Pemkot pada Kamis (15/11) kemarin,” ujar Hermon.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat hukum berlapis pertama UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ancaman penjaranya di atas lima tahun. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved