Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKAPOLDA Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat merupakan pembunuhan berencana. Haris Simamora (HS), terancam hukuman mati.
"Tindak pidana yang terjadi itu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," kata Wahyu di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11).
Wahyu mengatakan, motif HS membunuh satu keluarga itu karena sakit hati. HS mengaku selalu dihina pasangan suami istri Diperum Nainggolan, 38, dan Maya Ambarita, 37.
"Karena motifnya sakit hati dan dendam dia sudah merencanakan itu sejak lama. Karena itu dia datang ke sana (rumah korban) malam hari," imbuh Wahyu.
Menurut Wahyu, pengungkapan kasus ini dilakukan secara ilmu investigasi oleh polisi gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota. Barang bukti dikumpulkan, mulai dari Mobil Nissan X-Trail milik korban, baju dan telepon genggam.
"Pakaian pelaku juga ada bercak darah, kemudian kuku pelaku ini yang ada hitamnya kita ambil dan tes DNA-nya. Hasilnya mengandung darah korban," beber Wahyu.
HS mengakui melakukan aksi kejahatan itu seorang diri. Meski demikian, polisi akan mendalami hal itu.
"Saat ini pelaku (diketahui) masih tunggal," kata Wahyu.
HS membunuh seluruh anggota keluarga itu pada Senin (12/11) pukul 23.00 WIB. Selain Diperum dan Maya, kakak sepupunya. Dua orang keponakannya juga jadi korban. Yakni, Sarah Nainggolan, 9, dan Arya Nainggolan, 7. Peristiwa ini baru diketahui Selasa (13/11) pukul 06.30 WIB.
Akibat perbuatannya, HS dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kemudian, Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (Medcom/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved