DKI Bebaskan Denda Pajak Daerah

(Ssr/J-3)
16/11/2018 08:30
DKI Bebaskan Denda Pajak Daerah
(MI/angga yuniar)

WAJIB pajak yang telat membayar kewajibannya tahun ini tidak perlu risau kena denda. Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta memutuskan menghapus sanksi administrasi tiga jenis pajak daerah yang terlambat dibayar.

"Wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tidak dikenai denda. Aturan ini berlaku mulai hari ini hingga 15 Desember," ungkap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Faisal Syarifuddin, kemarin.

Ia mengaku kebijakan itu ditempuh untuk memberikan stimulus kepada wajib pajak, sekaligus meningkatkan kesadaran serta kepatuhan untuk membayar kewajiban mereka.

Pelayanan pembayaran pajak tertunggak itu dapat dilakukan di kantor-kantor unit pelayanan PKB dan BBN-KB, kantor bersama, gerai samsat, samsat kecamatan, samsat keliling, dan lewat anjungan tunai mandiri. Sementara untuk PBB-P2 bisa dilakukan di seluruh ATM.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya