Korupsi Beras Seret Mantan Kepala BPBD

(Gan/J-1)
16/11/2018 08:20
Korupsi Beras Seret Mantan Kepala BPBD
(koresponden/GANA BUANA )

MANTAN Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi berinisial HI diduga terlibat dalam kasus korupsi cadangan beras pemerintah (CBP). Meski telah berstatus tersangka, HI hingga saat ini belum ditahan kejaksaan negeri (Kejari) Kota Bekasi.

"Baru dua rekannya yang sudah kami tahan, Feri Santoso dan Ahmad Dumiyati, sejak Selasa (13/11)," ungkap Kepala Kejari Bekasi Hermon Dekristo, kemarin.

Ia mengungkapkan, pekan depan pihaknya akan menahan HI seusai diperiksa sebagai tersangka.

HI bersama Feri Santoso dan Ahmad Dumiyati diduga terlibat dalam kasus pencairan cadangan beras pemerintah yang merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar pada 2016.

Hal itu bermula dari bencana banjir yang melanda sejumlah kawasan di Kota Bekasi saat itu. Wali Kota pun langsung menerbitkan surat siaga bencana darurat yang kemudian ditindaklanjuti BPBD Kota Bekasi dengan mengajukan permohonan CBP ke Perum Bulog.

Namun begitu beras cadangan itu turun, tidak seluruhnya sampai ke tangan para korban banjir. Dari 100 ton yang dikirim Bulog, hanya 13.425 kilogram yang disalurkan ke korban banjir. Sisanya, sebanyak 86.575 kilogram, dijual oleh Feri bersama rekan-rekanya.

Modus serupa ternyata diulangi kembali pada 2017. Bahkan kali ini terbilang nekat.

Para pelaku menerbitkan surat siaga bencana banjir palsu. Tampilan suratnya sangat meyakinkan, termasuk tanda tangan Wali Kota Bekasi di atasnya.

Bermodal surat palsu itu, Feri dan kawan-kawan kembali meminta beras ke Perum Bulog. Selanjutnya mudah ditebak, kawanan itu kemudian menjual beras bantuan itu ke masyarakat.

"Ada 41 saksi yang sudah kami periksa," kata Hermon.

Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan pada 2016 sebesar Rp886.500.000 dan 2017 ialah sebesar Rp992.000.000. Adapun total kerugian merupakan sebesar Rp1.878.500.000.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya