Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya menolak gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) saat sidang putusan di PTUN Jakarta, Kamis (15/11).
Hakim menilai, penggugat dalam hal ini KSTJ tidak memiliki kewenangan atas Hak Guna Bangunan (HGB) di Teluk Jakarta, sehingga jadi pertimbangan majelis hakim untuk ditolak.
Juru bicara PTUN Jakarta, Tri Cahya Indra Permana, menjelaskan, surat keputusan Kepala Kantor BPN Jakarta Utara dengan nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017 menjadi objek sengketa yang digugat oleh KSTJ.
Di mana, lanjutnya, surat keputusan itu memberikan HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah.
"Jadi HGB itu untuk tanah seluas kurang lebih 3,12 juta meter yang berada di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara," ungkap Tri saat dimintai konfirmasi di Jakarta.
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan hakim yang diketuai Majelis Hakim Edi Septa Surhaza menegaskan, penggugat yang dalam hal ini adalah KSTJ tidak berhak atas tanah yang digugat.
Selain itu, penggugat juga bukan merupakan pemilih tanah yang kemungkinan ada tumpang tindih terhadap diterbitkannya objek sengketa.
"Dan dalil penggugat tentang pencemaran lingkungan dari tergugat hanya anggapan yang tidak terbukti," terangnya.
Selain itu, lanjut Tri, penggugat juga tidak dapat membuktikan dalam persidangan apa yang menjadi hak dan yang apa yang menjadi kesalahan dari tergugat.
"Atas terbitnya objek sengketa tergugat tidak bisa menunjukkan hak atas tanah tersebut. Itu kemudian menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk menolak gugatannya," paparnya.
Tri menambahkan, majelis hakim dalam eksepsi menerima eksepsi tergugat dan penggugat tidak memiliki legal standing untuk melakukan gugatan.
"Jadi sekalian menolak segala gugatan penggugat, majelis hakim juga menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp436 ribu," tandasnya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved