Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

Selamat Saragih
15/11/2018 15:31
Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
(MI/ANGGA YUNIAR)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru, yakni pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda terhadap tiga jenis daerah guna mendongkrak realisasi penerimaan pajak daerah menjelang akhir tahun anggaran (TA) 2018.

Ketiga pajak daerah itu meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).Penghapusan sanksi administrasi tersebut mulai diberlakukan Kamis (15/11)  hari ini hingga Sabtu (15/11).

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Faisal Syarifuddin, mengatakan kebijakan itu diberlakukan untuk memperingati Hari Pahlawan. “Selain itu, juga upaya menstimulus wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhannya melakukan pembayaran kewajibannya,” kata Faisal, di Jakarta, Kamis (15/11).

Baca juga: Pemprov DKI Penuhi Permintaan KAI Soal Toilet Skybridge Tanah Abang

Dia menambahkan, wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dengan mencetak ulang surat ketetapan pajak (SKP) dan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan namun belum dibayar dalam masa periode penghapusan.

"Pelayanan penghapusan denda PKB dan BBNKB dapat dilakukan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, serta ATM. Sedangkan untuk PBB-P2 di seluruh anjungan tunai mandiri,” ungkapnya.

Faisal menambahkan, pihaknya menerapkan program penghapusan denda sejumlah jenis pajak ini telah dituangkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta No 2315/2018 tentang Penetapan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin.

Tembusan surat keputusan tersebut dikirimkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekda DKI Jakarta Saefullah, dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.

“Jadi dengan adanya penghapusan denda dari ketiga jenis pajak ini, kami mengharapkan para wajib pajak dapat dengan segera membayarkan pajaknya sebelum tenggat waktu berakhir,” imbau Faisal. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya