Ada Celah Hukum, Realokasi PMD Jadi Sesuka Hati

Nicky AW
15/11/2018 08:00
Ada Celah Hukum, Realokasi PMD Jadi Sesuka Hati
(Medcom.id)

ANGGOTA Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Rifkoh Abriani mengkritisi dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dengan entengnya merealokasi sisa penyertaan modal daerah (PMD) alias dana mengendap. Padahal, pemanfaatan dana mengendap itu belum punya payung hukum.

“Ini bagaimana, dalam lapor-annya sudah melaksanakan realokasi, sedangkan kita (Banggar DPRD) baru mau akan membahasnya. Kenapa bisa seperti ini?” tanya Rifkoh saat rapat Badan Anggaran di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.

Kedua BUMD yang dimaksudnya yakni PT Jakarta Pro-pertindo (Jakpro) dan PD Pembangunan Sarana Jaya. Dalam daftar realisasi PMD periode 2006-2017, PT Jakpro punya dana mengendap dan berencana merealokasi sisa anggar-annya sebesar Rp1,68 triliun. Sementara itu, realokasi Sarana Jaya senilai Rp45,42 miliar.

Dalam rapat dengan Banggar tersebut, kedua BUMD itu tidak memaparkan data mengenai realokasi sisa anggaran yang telah berjalan.

Menurut Rifkoh, anggaran PMD mestinya habis digunakan sesuai dengan alokasi yang diusulkan pada proposal pengajuan ke Pemprov DKI. Jika ada sisa penggunaan PMD, pemanfaatan berikutnya harus dibahas bersama DPRD.

“Kita belum setujui, tapi dia BUMD sudah melaksanakan. Ini karena belum ada dasar hukum ihwal penggunaan PMD untuk proyek lain yang tak sesuai dengan proposal awal,” ujar Rifkoh.

Pemprov DKI mencatat, dari total 13 BUMD, hanya tiga yang telah menyerap anggaran 100%, yakni PT Jamkrida, PT Bank DKI, dan PT Askrida.

Sementara itu, dana yang mengendap ada di 10 BUMD DKI yang nilainya mencapai Rp4,43 triliun. Dari total dana mengendap itu, sebesar Rp2,6 triliun masih akan terserap karena sedang dalam proses lelang. Artinya, ada Rp1,8 tri-liun yang tidak terpakai sesuai usulan proposal awal.

Kemudian dari Rp1,8 triliun itu, ada dana mengendap Rp650 miliar di PT Jakpro yang akan dikembalikan. Pengembalian berdasar pada Peraturan Gubernur yang akan diteken Gubernur Anies Baswedan. Dana itu merupakan PMD yang diberikan Pemprov DKI kepada Jakpro pada 2013 lalu untuk mengakuisisi PT PAM Lyonnesse Jaya (Palyja).

Sementara itu, sisanya sebesar Rp1,18 triliun masih dalam perdebatan, apakah akan dikembalikan ke kas daerah atau bisa direalokasi untuk program lain oleh BUMD terkait. Namun, realokasi pun harus berdasarkan keputusan Badan Anggaran DPRD DKI dan adanya dasar hukum yang melandasi.

Polemik terkait dengan dana mengendap itu belum diputuskan Banggar. Rapat diskors untuk dibahas di hari berikutnya.

Belum diatur
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengakui adanya kekosongan regulasi soal penggunaan sisa anggaran PMD yang mengendap.

“Regulasinya belum diatur. Jadi memang ada kekosongan regulasi di sini,” kata Saefullah.

Sikap tegas DPRD soal penggunaan PMD sempat mengha-ngat saat pembahasan RAPBD Perubahan 2018, September lalu.

Saat itu, DPRD secara tegas menolak permohonan Pemprov DKI yang mengajukan penyuntikan modal delapan BUMD yang nilainya mencapai Rp11 triliun. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya