Tangerang Larang Truk Beredar di Jalan Siang Hari

(SM/J-3)
14/11/2018 08:40
Tangerang Larang Truk Beredar di Jalan Siang Hari
(antara)

MOBIL barang yang biasanya bertonase besar tidak bisa leluasa lagi mengaspal di jalan-jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Kemarin, pemerintah kabupaten menerbitkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang.

"Perbup membatasi jam operasional truk golongan 1 hingga golongan 5 hanya boleh berada di jalan raya pada pukul 22.00-05.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan sekaligus menjaga usia jalan sehingga tidak cepat rusak," papar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, kemarin.

Dia mengakui volume kendaraan yang beroperasi di wilayahnya terus meningkat. Kondisi itu sangat terasa dengan bertambahnya titik kemacetan dan makin cepatnya jalan mengalami kerusakan.

Kepala Dinas Perhubungan Bambang Mardi Sentosa mengaku akan segera melakukan sosialisasi kepada para awak angkutan dan pelaku usaha. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya